Wabup Basel Sampaikan Pendapat Pada Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Raperda Tentang Keolahragaan, Pajak dan Retribusi Daerah

TOBOALI, Babelsatu.com – Mewakili Bupati, Wakil Bupati Bangka Selatan Debby Vita Dewi, S.E menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka Selatan, di Ruang Rapat Paripurna Junjung Besaoh DPRD Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (15/11/23).

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangka Selatan hari ini dalam rangka acara Pengambilan Keputusan terhadap 2( dua) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Selatan tentang Keolahragaan dan yang kedua tentang Pajak Daerah dan Reteibusi Daerah.

Bacaan Lainnya

Membacakan Pendapat Akhir Bupati Bangka Selatan, Wabup Debby menyampaikan tujuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan yang merupakan Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Bangka Selatan.

“Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Keolahragaan merupakan Inisiatif DPRD yang dimaksudkan untuk memberikan pedoman dalam penyelenggaran keolahragaan di daerah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pembangunan manusia secara jasmaniah, rohaniah, dan sosial dalam rangka mewujudkan masyarakat yang cerdas, berprestasi, sehat, bugar, maju, adil, makmur, dan demokratis sesuai dengan amanat UUD Tahun 1945,” ujarnya.

Selanjutnya, Wabup Debby menjelaskan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertujuan untuk mewujudkan kepastian penerimaan pajak dan retribusi daerah sesuai dengan potensi daerah serta mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya dibutuhkan suatu pedoman pemungutan pajak dan retribusi yang sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah.

“Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang memiliki peranan penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan daerah, meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat serta mendorong kemandirian daerah dalam rangka mewujudkan kepastian penerimaan pajak dan retribusi daerah sesuai dengan potensi daerah serta mempermudah masyarakat memenuhi kewajiban perpajakannya dibutuhkan suatu pedoman pemungutan pajak dan retribusi yang sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah,” ungkap Wabup Debby.

Mengakhiri membacakan pendapat akhir tersebut, mewakili seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan Wabup Debby mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang baik,evaluasi, dan sumbang saran yang konstruktif dari segenap anggota DPRD yang terhormat memperbaiki dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan. (nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *