PANGKALPINANG, Babelsatu.com – Suganda Pandapotan Pasaribu selaku Penjabat (Pj) Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel) sekaligus sebagai Sekretaris Jenderal Ombudsman RI menjabarkan tiga hal terkait latar belakang dan uraian jasa yang telah dilaksanakan baik dari Tata Kelola Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Tata Kelola Keuangan, dan Tata Kelola Reformasi Birokrasi di Lingkungan Ombudsman RI pada kegiatan Verifikasi Usulan Satyalancana Wira Karya di Ruang Pasir Padi kantor Gubernur Kep. Babel pada Kamis (19/10/2023).
Tim Verifikasi ini terdiri dari Laksma TNI I Bayu Trikuncoro (Kepala Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Setmilpres), Siti Isro’yati (Analis Kepegawaian Ahli Muda, Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Setmilpres), dan Serka Nav Aulia frediyanto (Staf Bagian Penganugerahan Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Setmilpres).
Dengan lugas Pj Gubernur Suganda memaparkan Tata kelola Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Tata Kelola Keuangan, dan Tata Kelola Reformasi Birokrasi di Lingkungan Ombudsman RI di depan Tim Verifikasi dari Biro Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, Setmilpres.
“Tentu saja seluruh keberhasilan saya ini juga tidak terlepas dari dukungan dan peran seluruh komponen baik dari pimpinan dan seluruh jajaran kesekretariatan di Ombudsman Republik Indonesia serta seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang saya cintai,” ujarnya.
Dalam rangkuman uraian jasa disebutkan juga oleh Pj Gubernur Suganda terkait hal yang telah dilakukannya dalam Bidang layanan pemerintahan melalui transformasi digital “OSA” Ombudsman 1 aplikasi yang mengintegrasikan semua aplikasi kerja (Aplikasi Presensi Online dan Kinerja) dan penguatan kelembagaan dengan penambahan unit kerja baru sesuai kebutuhan organisasi sehingga dapat terwujud layanan pegawai yang mudah dan cepat serta meningkatkan kualitas lembaga yang proporsional efektif, dan akuntabel.
“Bagaimana membuat organisasi ini menjadi lebih baik dalam memberikan apa yang dibutuhkan insan ombudsman baik di pusat dan perwakilan. Deadline tiga bulan pertama saya bertugas di Ombudsman RI ini adalah bagaimana mengembangkan organisasi ini menjadi tiga biro, dimana belum ada sistem informasi berbasis digital. kemudian mengembangkan menjadi lima biro dan satu Inspektorat. Proses ini sebenarnya butuh beberapa tahun untuk diselesaikan, namun ternyata bisa kami selesaikan dalam kurun waktu tiga bulan dengan melakukan open bidding untuk mengisi kekosongan lima biro tersebut. Ketika itu kami menjadi pilot project, Kemenpan menuntut kami bekerja cepat,” tutur Pj Gubernur Suganda.
Sementara itu, Ketua Tim Verifikasi Laksma I Bayu Trikuncoro menjelaskan, Satyalancana Wira Karya sesuai Pasal 18 PP No. 35 Tahun 2010 diberikan kepada orang yang berjasa dalam memberikan dharma baktinya yang besar kepada negara dan bangsa Indonesia sehingga dapat dijadikan teladan bagi orang lain. Dengan uraian jasa seperti melakukan inovasi berupa strategi, regulasi, kebijakan, prosedur, sistem, gagasan, ide, metode, tata cara, piranti lunak, hal praktis yang baru dan orisinal (keaslian karya yang tidak pernah dibuat atau dimiliki oleh orang lain sebelumnya), serta pemanfaatannya sudah dirasakan oleh instansi/masyarakat/komunitas/kelompok dan entitas tertentu.
“Dalam komponen pendalaman ini ada standar pelayanan biro, pertama orisinalitas karya; kedua kemanfaatan, yakni memberikan manfaat bagi satuan kerjanya; ketiga manajemen risiko, apakah pernah dikukuhkan dalam SOP; keempat kolaborasi apakah dipadu dengan stakeholders yang lain; kelima kelengkapan data dari empat komponen ini,” jelas Laksma TNI I Bayu Trikuncoro.
Turut hadir dalam kegiatan ini Shulby Yozar Ariadhy (Kepala Perwakilan Ombudsman RI Prov. Kep. Babel), Kurniawan (Kepala Biro Pemerintahan Setda Prov. Kep. Babel), Mori Sanjaya (Kepala Bagian administrasi Setda Prov. Kep. Babel). (adv/naf)