PANGKALPINANG, Babelsatu.com – Kejaksaan kembali memanggil beberapa orang saksi dalam perkara korupsi pembiayaan ubi kasesa desa Air Gegas Bangka Selatan di bank BPRS mentok.
Saksi-saksi yang diperiksa antara lain Camat, Kades, Kadus dan Sekcam. Mereka bersaksi di pengadilan negeri pangkalpinang, Senin (4/9/23).
Tanjaya Kasi Pemerintahan yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Camat (Sekcam) Desa Air Gegas, mengiyakan jika dia pernah mengurus SP3AT lahan yang diajukan sebagai pinjaman.
Sepanjang kepengurusan SP3AT Tanjaya mengungkapkan dia berhubungan dengan terdakwa Riduan.
“Untuk kepengurusan SP3AT saya berhubungan langsung dengan terdakwa Ridwan, dan tidak pernah berhubungan dengan saudara Al Mustar,” jelas Tanjaya.
Tanjaya juga menerangkan bahwa surat berita acara Permohonan SP3AT dirinya yang membuat dan diambil langsung oleh terdakwa Riduan untuk kemudian ditandatangani Masyarakat, Kades dan Kadus.
Tanjaya juga membenarkan bahwa memang ada kegiatan penanaman ubi kasesa di lahan milik Al Mustar di Desa Air Gegas.
“Memang benar ada penanaman ubi kasesa di lahan milik Al Mustar, Cuma Ubi itu saya tidak tahu punya siapa,” ujarnya.
Ia juga membenarkan bahwa di Desa Air Gegas ada kelompok tani, tetapi untuk kelompok tani. Namun tergabung atau tidak dengan kelompok tani dirinya tidak begitu mengetahuinya.
Dari 30 SP3AT yang dibuat oleh dirinya menurut Kadus lahannya semua ada. Begitu juga dengan data pemohon dan KTP pemohon.
“Tetapi surat dari desa belum ada dan saya juga tidak ada konfirmasi ke desa. Kadus juga sudah menghubungi saya dan mengatakan bahwa ia sudah melakukan pemeriksaan ke lapangan,” tuturnya.(Red)