PANGKALPINANG, Babelsatu.com – Sudah satu tahun ini rupanya sejumlah warga Kacang Pedang Bawah, Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari kota Pangkalpinang mengeluh dengan terjadinya keretakan bangunan rumah mereka akibat aktifitas pekerjaan proyek Pembangunan Kolam Retensi Bukit Nyatoh/ Liggarjati Hulu milik Pemerintah Kota Pangkalpinang yang dikerjakan tahun 2022 lalu.
Awalnya, pada tahun 2022 lalu Pemerintah kota Pangkalpinang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang menyediakan pekerjaan Pembangunan Kolam Retensi Bukit Nyatoh/ Linggarjati Hulu yang dikerjakan oleh Cv. Bangka Solusi Prima sebagai penyedia jasa, dengan harga kontrak sebesar Rp 2.001.182.000 dan dibayar melalui dana APBD Pemkot Pangkalpinang tahun 2022.
Dalam perjalanan pengerukan kolam retensi tersebut, pihak penyedia jasa menurunkan alat berat jenis Long Arm dan PC yang di angkut mengguakan truk melalui jalan sempit yang berada dekat dengan perumahan warga setempat.
Selain itu, Penyedia Jasa juga dalam hal ini CV. Bangka Solusi Prima mengangkut tanah sisa sisa penggalian menggunakan truk yang juga melewati jalan warga di kawasan padat penduduk ini.
Aktifitas inilah yang kemudian di duga menjadi penyebab terjadinya keretakan di sejumlah rumah warga yang di lalui oleh truk tersebut. Tak hanya itu, jalan jalan warga yang dilalui oleh Truk tersebut juga menjadi hancur luluh lantak akibat beban berat yang tidak sesuai dengan kemampuan jalan.
Warga yang merasa rumahnya rusak kemudian melaporkan persoalan ini kepada Ketua RT setempat dan dilanjutkan ke pihak Kelurahan serta Kecamatan dengan harapan agar ada solusi ganti rugi terhadap rumah warga yang terdampak keretakan.
Namun hingga sampai saat ini dan pekerjaan Proyek Kolam Retensi telah selesai dikerjakan oleh Cv. Bangka Solusi Prima, tidak ada tanda-tanda tanggung jawab apapun dari pihak kontraktor maupun Pemkot Pangkalpinang untuk memenuhi tuntutan warga meminta ganti rugi kerusakan rumah mereka.
Persoalan inipun memuncak setelah Pemkot Pangkalpinang ternyata kembali melakukan pekerjaan tahap dua atau tahap lanjutan di Kolan Retensi Bukit Nyatoh tersebut yang dikerjakan oleh Penyedia Jasa berbeda yaitu CV. Bintang Graha Lestari dimulai pada Agustus 2023.
Pekerjaan lanjutan ini sebelumnya sempat mendapat penolakan warga karena Pemerintah Kota Pangkalpinang ataupun pihak Kontraktor pertama yaitu CV. Bangka Solusi Prima dianggap tidak bertanggung atas kerusakan rumah warga di sekitar lokasi proyek.
Warga pun menolak truk truk proyek untuk melintas kembali di jalan depan rumah mereka dan menyarankan untuk melewati jalan lain serta tetap menuntut ganti rugi atas terjadinya keretakan pada rumah mereka.
Hingga Proyek tahap lanjutan ini berjalan, warga tetap menganggap tidak ada tanda tanda ganti rugi apapun dari pihak terkait untuk memenuhi tuntutan mereka.
Salah satu warga setempat yang rumah orang tuanya juga terdampak keretakan, Dwi kepada media menceritakan kronologi keretakan rumah mereka akibat pembangunan proyek ini.
Menurut Dwi, wilayah yang mereka tempati merupakan daerah rawa sehingga sangat rentan sekali tanahnya bergerak apabila dilalui oleh kendaraan berat seperti truk besar bermuatan dan PC. Hal ini lah yang ia duga menjadi penyebab keretakan rumah yang ia tempati bersama orang tuanya sejak kecil.
Hasil pantauan di rumah milik orang tua Dwi terdapat sekitar 6 titik keretakan yang cukup parah seperti bagian teras, bagian tengah, bagian dapur dan bagian kamar.
Selain itu, di rumah warga lainnya juga ada keretakan yang cukup panjang dan bila diperhatikan keretakannya terjadi dari batas pondasi sampai batas atas langit langit rumah.
Dwi menyampaikan pihaknya bersama warga lain tetap akan menuntut perbaikan atau ganti rugi kepada pihak terkait yang bertanggung jawab atas kerusakan rumah warga ini. Ia juga mengancam akan mengajak warga untuk melakukan aksi Demo menuntut ganti rugi ke Pemkot Pangkalpinang apabila tidak ada kabar apapun dari pihak kontraktor maupundari Pemkot Pangkalpinang.
“ini sudah disampaikan ke lurah, tapi sepertinya tidak ada kemauan kontraktor untuk memberikan ganti rugi,” ujar Dwi.
Sementara, Lurah Kejaksaan, Yuli Akasia ketika ditemui, Kamis (24/082023) membenarkan memang ada laporan warga melalui RT setempat terkait adanya keretakan bangunan rumah warga yang diduga akibat dari aktifiktas proyek di lokasi tersebut, namun kata Yuli persoalan ini sudah pernah di mediasi dan belum ada titik terang.
Ia juga menjelaskan bahwa pihak kelurahan hanya sebatas memfasilitasi mediasi saja karena proyek tersebut bukan bagian dari tanggung jawab kelurahan.
Sedangkan Camat Taman Sari, Ralan Hafizh juga membenarkan adanya laporan warga mengenai terjadi keretakan bangunan ini. Akan tetapi menurutnya persoalan tersebut di mediasi di kelurahan.
Dengan tidak adanya solusi mengenai persoalan ini, info yang di dapat, warga kacang pedang rencananya akan melakukan aksi demo menuntut ganti rugi dengan cara menggandeng Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Sementara sampai berita ini di turunkan belum ada konfirmasi yang dilakukan ke pihak Kontraktor Cv Bangka Solusi Prima maupun ke Pemkot Pangkalpinang dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. (naf)