Minta Waktu 1 Bulan, PT PTI Sepakat Berhenti Beroperasi Bila Masalah Bau dan Kebisingan Masih Meresahkan Warga

PANGKALA BARU, Babelsatu.com –  Pihak Kelurahan Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah mengundang PT Premium Tin Indonesia (PT.PTI) dan sejumlah warga Rt 13, Rt 14 dan Rt 16, untuk melakukan mediasi akibat keresahan warga yang terganggu dengan adanya dugaan pencemaran lingkungan berupa bau kimia yang menyengat dan kebisingan yang terjadi dari proses produksi smelter milik PT PTI tersebut.

Mediasi yang dipimpin oleh Lurah Dul, Hendra, SH.KP.M.Si ini berlangsung di Ruang Serba Guna (GSG) Kelurahan Dul, Senin (07/08/2023) sekitar pukul 14.00 wib, yang dihadiri oleh perwakilan dari PT.PTI, warga terdampak, Ketua RT 13, Ketua Rt 14 dan Ketua Rt 16.

Bacaan Lainnya

Mediasi ini membahas aktifitas yang dilakukan oleh PT. PTI sehingga menimbulkan bau dan kebisingan di lingkungan Rt 13, Rt 14 dan Rt 16 yang sangat menggangu aktifitas warga baik di siang hari maupun malam hari.

Menurut warga, keluhan bau yang di timbulkan tersebut mengakibatkan gangguan pernafasan kepada warga sekitar dan dampak nya berakibat fatal terhadap anak balita.

Dampak yang ditimbulkan oleh PT PTI tersebut sangat dirasakan oleh orang tua karena lokasi PT PTI yang sangat dekat di kawasan padat penduduk.

Mendengar keluhan warga tersebut, Perwakilan Pihak PT PTI, Darwis tidak menampik adanya bau yang sangat menyengat dan tercium oleh warga sekitar.

Menurut Darwis bau tersebut memang berasal dari bahan kimia berupa sulfur yang di tuangkan pada saat melakukan proses produksi peleburan timah.

Meski demikian, Darwis yang di dampingi oleh staf perusahaan PT.PTI di bidang kimia berjanji kepada warga untuk memperbaiki dan menyanggupi untuk melakukan perbaikan aktifitas kebisingan dan bau yang timbul di ligkungan warga sampai dengan bulan September 2023 atau sekitar satu bulan dari sekarang.

Selain itu PT.PTI kata Darwis juga akan menghentikan aktiitas perusahaan selama masa perbaikan dan berjanji akan menghentikan aktifitas perusahaan pada malam hari apabila sudah selesai perbaikan nantinya.

Terakhir, Darwis menyetujui kesepakatan warga  untuk tidak lagi beraktifitas atau berproduksi di lingkungan Dul khususnya di Rt 13, Rt 14 dan Rt 16, apabila setelah masa perbaikan masih ada keluhan yang di alami warga, baik berupa bau maupun suara kebisingan.

Permintaan warga dan pihak perusahaan ini kemudian menjadi kesepakatan bersama yang ditanda tangani oleh Ketua Rt 13, Toni, Ketua Rt 14, Ko Amen dan Ketua Rt 16, Bagus Renaldi serta Perwakilan PT. PTI, Darwis yang disaksikan oleh Lurah Dul, Babinkamtibmas dan Babinsa. (naf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *