Pembatasan Antar Desa Kecamatan Kepulauan Lepar Selesai, Potensi Konflik Teratasi

TOBOALI, Babelsatu.com — Pembatasan antar desa di Kecamatan Kepulauan Lepar, akibat adanya tambang inkonvensional tungau, akhirnya berhasil diselesaikan setelah beberapa bulan konflik yang berpotensi menimbulkan kericuhan pada beberapa bulan kebelakang.

Konflik melibatkan dua desa, yaitu Desa Tanjunglabu dan Tanjungsangkar, yang saling mengklaim lokasi yang menjadi tempat pertambangan pasir timah sebagai milik masing-masing desa.

Bacaan Lainnya

Kawasan yang menjadi lokasi pertambangan tersebut belum jelas masuk wilayah desa mana secara administrasi yang diakui oleh pemerintah. Hal ini menimbulkan pertanyaan bagi kedua desa dan berpotensi menciptakan ketegangan.

Namun, dengan upaya dan mediasi yang dilakukan, pembatasan antar desa akhirnya dapat diselesaikan.

Camat Kepulauan Lepar, Ferry Edward, menyatakan bahwa masalah tersebut telah selesai.

“Alhamdulillah, meskipun sempat mengalami ketegangan pada bulan Februari. Mediasi tersebut melibatkan Desa Kumbung dan Tanjung Labu, serta Desa Penutuk, yang berakhir dengan kesepakatan yang memuaskan semua pihak,” ungkap Ferry Edward saat di hubungi, Sabtu (05/08/2023).

Dalam upaya menyelesaikan pembatasan antar desa di Kecamatan Kepulauan Lepar, mediasi kemarin dihadiri oleh beberapa pihak terkait. Turut hadir dalam pertemuan tersebut adalah perwakilan dari Dinas Pemdes Provinsi, Dinas Pemdes Kabupaten, Tata Ruang Kabupaten, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten, Kepala Desa (kades), dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari Desa Tanjunglabu dan Tanjungsangkar.

Kehadiran pihak-pihak terkait ini menjadi penting dalam mencari solusi yang adil dan berkelanjutan, mengingat masalah pembatasan desa melibatkan berbagai aspek administrasi dan perencanaan wilayah. Dengan kolaborasi dan kesepakatan dari semua pihak yang hadir, diharapkan penyelesaian masalah ini dapat menghindarkan potensi konflik di masa depan dan mengedepankan kesejahteraan masyarakat kedua desa serta keberlanjutan lingkungan.

Dengan penyelesaian pembatasan desa ini, diharapkan potensi konflik di wilayah Kecamatan Kepulauan Lepar dapat teratasi, sehingga kehidupan masyarakat di kedua desa bisa berjalan harmonis dan damai. (nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *