PANGKALPINANG, Babelsatu.com – Seperti diberitakan sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pangkalpinang melakukan penggerebekan terhadap pabrik arak yang beroperasi di wilayah Kelurahan Air Salemba, Kecamatan Gabek, kota Pangkalpinang, Senin (24/07/2023) kemarin.
Satpol PP Kota Pangkalpinang, melalui Kabid PPUD, Syafriadi, ST saat itu mengatakan akan melakukan pemeriksaan Pemilik Pabrik Arak yang beroperasi secara illegal yaitu Ahen pada hari selasa, 25 Juli 2023. Namun sampai hari ini ternyata Ahen belum juga diperiksa.
Ketika ditanya soal perkembangan kasus Pabrik Arak Illegal berkapasitas besar tersebut, Syafriadi mrngatakan kalau Pemilik Pabrik Arak belum diperiksa karena ada keluarga dari PPNS yang akan melakukan pemeriksaan meninggal.
Pemeriksaan kata Syafriadi akan dilakukan pada hari ini, Rabu 26 Juli 2023, namun belum disampaikan waktunya pukul berapa?.
“Maaf br blz td lg d jln, Kmrn beliau la datang (sudah datang), tapi keluarga dari PPNS kita ada yang ninggal, jadi rencananya hari ini baru d periksa,” ujar Syafriadi Singkat melalui pesan Whats’app nya, Rabu (26/07/2023).
Sementara, Camat Gabek, Suandi ditanya soal adanya Aktifitas Pabrik Arak Illegal di wilayah Kecamatannya belum merespon pesan yang disampaikan. (naf)