Jelang Mudik Lebaran, UPT Metrologi Legal Basel Gelar Pengawasan Di Sejumlah SPBU

TOBOALI, Babelsatu.com – UPT Metrologi Legal Menjelang mudik lebaran Idul Fitri 1444 H, Tim UPT Metrologi Legal Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangka Selatan melaksanakan pengawasan di beberapa SPBU di wilayah Kabupaten Bangka Selatan, Rabu (5/4/2023).

Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda pengawasan serentak di seluruh Kabupaten/Kota di Indonesia berdasarkan arahan dari Direktur Metrologi, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Bacaan Lainnya

Adapun beberapa titik SPBU yang diawasi yaitu SPBU 24.331.140 Desa Air Gegas, Kecamatan Air Gegas pada tanggal 04/04/23 kemarin, dan hari ini Rabu (05/04/23) di SPBU 24.331.130 Jl Puput, Toboali serta SPBU 24.331.154 Jl Jend. Sudirman, Toboali. Untuk di SPBU 24.331.154.

selain pengawasan juga dilakukan kegiatan tera ulang karena batas waktu tera ulang untuk Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) tersebut hampir mencapai 1 tahun.

Dari hasil pengawasan yang dilakukan, tidak ditemukan indikasi kecurangan ataupun pelanggaran di seluruh SPBU.

Untuk pengujian kebenaran takaran seluruh nozzle juga masih masuk ke dalam toleransi Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD).

Sedangkan untuk SPBU 24.331.154 yang dilakukan tera ulang, karena SPBU tersebut merupakan SPBU Pasti Pas dan toleransi BKD nya lebih ketat, telah dilakukan penyesuaian/justir sebelum disegel kembali oleh Penera.

Tidak hanya pompa ukur BBM, jika masyarakat menemukan ada indikasi kecurangan terkait kurangnya takaran atau timbangan terhadap alat ukur seperti timbangan di pasar, masyarakat dapat melaporkan ke UPT Metrologi Legal Kabupaten Bangka Selatan.

Diharapkan masyarakat dapat menjadi konsumen yang cerdas dan melek metrologi karena dengan banyaknya masyarakat yang peduli dengan kebenaran ukuran, takaran dan timbangan suatu produk atau alat ukur, maka itu akan dapat membantu menjadi kontrol terhadap pelaku usaha di wilayah Kabupaten Bangka Selatan. (Rill)

Sumber: UPT Metrologi Legal Basel

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *