KEPOSANG, Babelsatu.com – Bupati Bangka Selatan, H. Riza Herdavid, S.T., M.Tr.IP diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Haris Setiawan, S.Pi., M.T membagikan secara simbolis Sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Kabupaten Bangka Selatan di Kantor Desa Kaposang sebanyak 1.155 lembar, Senin (30/1/23).
Kepala Desa Keposang Kenedi Edwardy “saya selaku Kepala Desa atas nama masyarakat Desa Kaposang, warga Kaposang, mengucapkan terimakasih atas pembagian pendaftaran tanah yang berikan pemerintah Kabupaten secara massal kepada warga atau pun masyarakat Desa Kaposang hari ini, terimakasih kepada Pak Bupati Riza dan jajaran pemerintahan Pemkab Basel,” ujar Kenedi yang akrab disapa apong.
PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertifikat tesebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berhasil guna bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.
Turut hadir Kepala Kantor Pertanahan Nasional Kabupaten Bangka Selatan Agung Basuki, S.ST. M.H. beserta staffnya. (nov)