PANGKALPINANG, Babelsatu.com – Maraknya pungutan iuran komite sekolah yang terjadi di Pangkalpinang membuat anggota DPRD Kota Pangkalpinang angkat bicara.
Menururt Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, Rio Setiady, pungutan iuaran komite sekolah tersebut tidak wajib. Ia melanjutkan, bila mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, memaNG mengizinkan komite sekolah untuk melakukan penggalangan dana untuk sejumlah keperluan. Namun, penggalangan dana tersebut bersifat sukarela, berbeda dari pungutan yang sifatnya wajib.
“Penggalangan dana oleh komite sekolah itu berbentuk bantuan dan sumbangan, bukan pungutan”, ujarnya kepada wartawan, Jumat (11/10/2022).
Kemudia kata kata Rio, dana tersebut dapat digunakan untuk menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan, pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu sekolah yang tidak dianggarkan, pengembangan sarana/prasarana, dan pembiayaan kegiatan operasional komite sekolah dilakukan secara wajar dan dapat dipertanggung jawabkan.
“Jadi, sekolah ataupun komite sekolah silakan jika ingin membuka pos bantuan untuk biaya pendidikan, namun tetap saja itu tidak wajib. Bagi yang memiliki uang kami persilahkan untuk membantu dan tentu saja sangat diharapkan, namun apabila ada wali murid yang tidak memiliki uang atau terkendala dalam biaya pendidikan tentu tidak ada perlakuan khusus apapun kepada mereka, dikarenakan memang dari awal pengantar ini dibentuk secara sukarela,” ucapnya (naf)