Pangkalpinang, Babelsatu.com– Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil mengingatkan seluruh perangkat di lingkungan Pemkot Pangkalpinang agar proses pembangunan di tengah pandemi Covid-19 saat ini betul-betul mendahulukan skala prioritas.
Menurut walikota yang karib disapa Molen itu dampak pandemi covid-19 sangat berpengaruh terhadap kondisi keuangan daerah yang berimbas juga pada terbatasnya penganggaran.
“Semua program, kegiatan dan sub kegiatan harus terencana, fokus dan terarah, memiliki nilai strategis, serta memiliki manfaat yang besar bagi Pemerintah Kota dan seluruh masyarakat Kota Pangkalpinang,” kata Molen saat menghadiri pemaparan Rancangan Perubahan Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Tahun 2022, Senin (25/01/21).
Molen lantas menyarankan perlunya dilakukan pendekatan kolaboratif dengan berbagai pemangku kepentingan di Kota Pangkalpinang, serta program-program inovatif untuk membangun Kota Pangkalpinang harus terus diperkuat, untuk mewujudkan Visi dan Misi Kota Pangkalpinang yang Sejahtera, Nyaman, Unggul dan Makmur (SENYUM).
Pertemuan ini dilakukan untuk menyempurnakan Rancangan Perubahan RPJMD Kota Pangkalpinang Tahun 2018-2023 dan Rancangan Perubahan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2018-2023 sekaligus Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) Tahun 2022.
Selain Molen turut hadir Wakil Wali Kota Pangkalpinang M. Sopian, Sekretaris Daerah Radmida Dawam, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Bappeda dan Litbang Kota Pangkalpinang.
Dalam paparan itu seluruh kepala perangkat daerah termasuk kecamatan diminta melaporkan program dan kegiatan strategis yang telah dilaksanakan pada tahun 2019 dan tahun 2020, program dan kegiatan tahun 2021, sekaligus menyampaikan rencana program, kegiatan dan sub kegiatan strategis yang akan dilaksanakan pada tahun 2022 dan 2023.
Selanjutnya pemaparan akan dilaksanakan pada tanggal 25 Januari sampai 8 Februari 2021 di Ruang Pertemuan Bappeda dan Litbang Kota Pangkalpinang.
Kegiatan ini juga merupakan rangkaian dalam proses penyusunan revisi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pangkalpinang Tahun 2018-2023.
Hal ini sesuai dengan adanya perubahan kebijakan nasional seiring terbitnya Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. [Ina]