Lapar VS Kelestarian

Opini
Oleh : Andre Noverizky

“ Bumi, air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat “ , ( pasal 33 ayat (3) ). Bahwa jika pengertian “dikuasai oleh negara” hanya diartikan sebagai pemilikan dalam arti perdata (privat), maka hal dimaksud tidak mencukupi dalam menggunakan penguasaan itu untuk mencapai tujuan “sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”, yang dengan demikian berarti amanat untuk “memajukan kesejahteraan umum” dan “mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” dalam Pembukaan UUD 1945 tidak mungkin diwujudkan. Namun demikian, konsepsi kepemilikan perdata itu sendiri harus diakui sebagai salah satu konsekuensi logis penguasaan oleh negara yang mencakup juga pengertian kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat atas sumber-sumber kekayaan dimaksud. Pengertian “dikuasai oleh negara” juga tidak dapat diartikan hanya sebatas sebagai hak untuk mengatur, karena hal demikian sudah dengan sendirinya melekat dalam fungsi-fungsi negara tanpa harus disebut secara khusus dalam undang – undang dasar. Sekiranya pun Pasal 33 tidak tercantum dalam UUD 1945, sebagaimana lazimnya di banyak negara yang menganut paham ekonomi liberal yang tidak mengatur norma-norma dasar perekonomian dalam konstitusinya, sudah dengan sendirinya negara berwenang melakukan fungsi pengaturan. Karena itu, pengertian “dikuasai oleh negara” tidak mungkin direduksi menjadi hanya kewenangan negara untuk mengatur perekonomian. Dalam filosofi tersebut maka negara mengatur semua aspek bumi , air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya, namun kenyataan saat ini tidak berjalan semestinya masih banyaknya masyarakat yang belum mencapai kesejahteraan dan kemakmuran tersebut . Dengan demikian, baik pandangan yang mengartikan penguasaan oleh negara identik dengan pemilikan dalam konsepsi perdata maupun pandangan yang menafsirkan pengertian penguasaan oleh negara itu hanya sebatas kewenangan pengaturan oleh negara, bahwa pengertian dalam frasa “penguasaan oleh negara” merupakan konsepsi hukum publik. Konsepsi ini terkait dengan prinsip daulat rakyat yang dianut dalam UUD 1945, baik di bidang politik (demokrasi politik) maupun ekonomi (demokrasi ekonomi). Bila, pengertian “dikuasai oleh negara” hanya dimaknai sebagai kepemilikan dalam arti perdata (privat), maka hal dimaksud tidak mencukupi dalam menggunakan penguasaan itu untuk mencapai tujuan “sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”, terlebih lagi “memajukan kesejahteraan umum” dan “mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. pengertian “dikuasai oleh negara” haruslah diartikan mencakup makna penguasaan oleh negara dalam luas yang bersumber dan diturunkan dari konsepsi kedaulatan rakyat Indonesia atas segala sumber kekayaan “bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya”, termasuk pula di dalamnya pengertian kepemilikan publik oleh kolektivitas rakyat atas sumber-sumber kekayaan dimaksud. Rakyat secara kolektif itu dikonstruksikan oleh UUD 1945 memberikan mandat kepada negara untuk mengadakan kebijakan (beleid) dan tindakan pengurusan ( bestuursdaad ), pengaturan (regelendaad), pengelolaan (beheersdaad), dan pengawasan ( toezichthoudensdaad ) untuk tujuan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat . tetapi negara ataupun pemerintah sekarang masih belum menyejahterakan dengan bisa dilihat masyarakat masih banyak kelaparan , bungsu lapar , kurang gizi dan banyak anak – anak masih keluyuran di jalan raya seperti mengemis , mengamen dan menjual tisu , makanan , dan dagangan asongan lainnya . dilihat dalam penjelasan tersebut maka negara gagal untuk menyejahterakan masyarakat. Karena hanya melaksanakan peraturan tersebut tapi tujuan menyejahterakan masyarakat belum Masih banyak masyarakat masih menggantungkan diri penambangan dan tidak ada mata pencaharian selain merusak lama sekitar dan di mana sekarang harga barang pokok dan bahan bakar melonjak naik dan di keluar kendali pemerintah dengan harga bahan pokok semakin melonjak , ke tidakkeseimbangan dalam perekonomian maka para masyarakat berali menjadi penambang , dengan menjanjikan pendapatan tinggi hal ini terlihat jelas dengan menjamurnya pertambangan rakyat. Kenyataannya masyarakat tidak diperbolehkan menambang karena harus mempunyai IUP ( Izin Usaha Pertambangan ) tetapi izin tersebut hanya bisa dilakukan oleh perusahaan yang memenuhi syarat . di situlah masyarakat diam – diam menambang secara ilegal demi untuk sesuap nasi dan demi kelangsungan hidup . bagaimana cara lagi masyarakat mencari sesuap nasi , hanya bisa menambang. Bahwa pemerintahan atau negara harus mencari solusi untuk menyejahterakan masyarakat untuk tidak menambang lagi, atau membuat kebijakan legal untuk menambang yang berwawasan lingkungan dan membimbing rakyat cara menambang yang baik sesuai prosedur keselamatan kerja , menciptakan lapangan pekerjaan yang layak , dan harus memfasilitasi kesejahteraan sosial yang merata. Apabila solusi tersebut berjalan maka kemungkinan kerusakan lingkungan mereda secara perlahan lahan walaupun lingkungan sudah rusak dan pemerintah mulai menata kembali lingkungan yang sudah rusak tersebut dan bagi perusahaan yang mempunyai harus melaksanakan prosedur yang telah ditetapkan seperti reklamasi harus selesai tanpa meninggalkan kolong – kolong bekas penambang.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *