Pangkalpinang, Babelsatu.com – Sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepakatan Kebijakan Umum dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021, yang telah di sepakati bersama pada 15 Oktober 2020 lalu.
DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (9/11/2020) menggelar rapat Paripurna ketujuh masa persidangan kesatu tahun 2020, penyampaian Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Kota Pangkalpinang Tahun Anggaran 2021 yang nantinya akan di bahas bersama, antara TAPD dan Badan Anggaran.
Untuk selanjutnya dapat disepakati dan disetujui, sehingga dapat disampaikan ke Gubernur untuk dievaluasi sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021.
Rapat Paripurna ini dihadiri Wakil Walikota Pangkalpinang, Muhammad Sopian, Sekda Kota Pangkalpinang, Radmida Dawam, pejabat vertikal di Kota Pangkalpinang, pimpinan BUMD serta para Camat dan Lurah.
Muhammad Sopian dalam pidatonya menyampaikan, pendapatan daerah yang dianggarkan dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2021, merupakan perkiraan yang terukur secara rasional.
Prioritas belanja pada Rancangan APBD tahun anggaran 2021 lebih diutamakan untuk meningkatkan kualitas kehidupan dan kesejahteraan masyarakat, dengan memperhatikan pemenuhan terhadap mandatory spending dan standar pelayanan minimal. [Ina]