BANGKA, Babelsatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka menggelar rapat Paripurna penyampaian Rekomendasi DPRD Kabupaten Bangka terhadap Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban Bupati Bangka tahun anggaran 2021 dan Penyampaian tiga Raperda usulan Bupati Bangka. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kab. Bangka, Iskandar, S.IP di ruang rapat Paripurna DPRD Kab. Bangka, Selasa (26/04/2022) dan dihadiri oleh Bupati Bangka Mulkan, SH, MH.
Iskandar menyampaikan, berpedoman pada Pasal 20 Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019 Tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Permendagri nomor 18 tahun 2020 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 13 tahun 2019. Bahwa LKPJ Bupati Bangka tahun anggaran 2021 yang disampaikan pada tanggal 28 Maret 2022 lalu telah ditindaklanjuti dengan dibentuknya Pansus I, Pansus II, Pansus III dan Pansus IV, untuk melakukan pembahasan dan monitoring terhadap LKPJ tersebut.
Kemudian lanjutnya, berdasarkan hasil pembahasan Pansus I, Pansus II, Pansus III dan Pansus IV telah dilakukan perumusan dan penetapan rekomendasi oleh DPRD Kabupaten Bangka yang dituangkan dalam keputusan DPRD Kabupaten Bangka dan akan dijadikan sebagai bahan penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, dan kebijakan strategis kepala daerah. untuk mengetahui isi rekomendasi tersebut, maka telah disusun rekomendasi yang akan diserahkan kepada Bupati Bangka.
Selanjutnya kata Iskandar, mengenai penyampaian tiga Raperda, ketiga Raperda tersebut merupakan usulan dari Bupati Bangka yang telah ditetapkan dalam Propemperda Kabupaten Bangka tahun 2022. Ketiga Raperda tersebut yaitu, Raperda tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak
Anak dan Raperda tentang Pengelolaan dan Penyelengaraan Tempat Pelelangan Ikan.
Bupati Bangka, Mulkan SH, MH dalam Paripurna ini menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Bangka, khususnya Pansus LKPJ yang telah melakukan pembahasan LKPJ tersebut, yang menghasilkan sejumlah rekomendasi dan catatan strategis, sebagai bahan dalam penyempurnaan penyelenggaraan pemerintah Kabupaten Bangka pada masa yang akan datang.
“Beberapa rekomendasi yang sudah disampaikan tentunya akan menjadi bahan dalam perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan daerah serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Bangka, yang selanjutnya akan langsung memerintahkan kepada Kepala OPD agar segera turun ke lapangan untuk melakukan pengawasan dan perbaikan secara langsung dan menyeluruh, sehingga penyelesaian rekomendasi dapat dilaksanakan dengan baik dan lancar,” ujar Mulkan.
Mengenai tiga Raperda yang diusulkan, Mulkan menjelaskan, Raperda tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi dan Komunikasi disusun dalam rangka melaksanakan amanat undang- undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
“Pemerintah Daerah berwenang melakukan pengelolaan informasi publik, pengelolaan nama domain dan pengelolaan sistem pemerintahan berbasis elektronik serta untuk menunjang
penyelenggaraan pemerintahan yang baik,” tegasnya.
Sedangkan Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak menurut Mulkan, disusun dalam rangka melindungi dan memenuhi hak anak secara sistematis melalui pengaturan dalam menghadapi tantangan perubahan zaman yang berdampak serius terhadap anak. Hal ini karena anak merupakan amanah dan karunia Tuhan yang Maha Esa yang memiliki hak hidup, tumbuh berkembang dan berpartisipasi dalam pembangunan secara wajar sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta merupakan generasi penerus cita cita perjuangan bangsa yang perlu mendapat
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Sementara, Raperda tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan disusun untuk menjaga potensi sumber daya kelautan dan perikanan di Kabupaten Bangka yang harus di kelola secara optimal.
“Pelelangan ikan merupakan sarana untuk memasarkan hasil produksi hasil perikanan guna mendukung terwujudnya kesejahteraan nelayan dan masyarakat perikanan Kabupaten Bangka, dan untuk menidaklanjuti amanat undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta peraturan pemerintah nomor 27 tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan bahwa pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan dilaksanakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
Mulkan berharap, Pimpinan dan Anggota Dewan dapat membahas ke ketiga Raperda tersebut sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Sehingga kedepannya Raperda tersebut dapat disetujui DPRD untuk di tetapkan menjadi perda Kabupaten Bangka (naf).