Wabup Debby Terima Sertifikat Indikasi Geografis Nanas Bikang, Tegaskan Komitmen Penguatan Komoditas Unggulan Daerah

TOBOALI, Babelsatu.com – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan resmi menerima Sertifikat Indikasi Geografis (IG) Nanas Bikang dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung. Penyerahan dilakukan secara simbolis di Ruang Kerja Bupati Bangka Selatan, Senin (1/12/2025).

Acara tersebut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kepulauan Bangka Belitung Johan Manurung, S.H., M.H., Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Adi Riyanto, S.H., M.H., Kepala Bappelitbangda Bangka Selatan Ari Sutanto, S.Si., M.T., Tim Kanwil Kemenkumham, Ketua dan Tim MPIG Nanas Bikang Bangka Selatan, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.

Bacaan Lainnya

Sertifikat IG ini menjadi tonggak penting dalam upaya memperkuat komoditas unggulan daerah sekaligus menjaga kualitas, reputasi, dan karakteristik khas Nanas Bikang yang telah lama dikenal di tingkat lokal hingga tingkat internasional.

Wakil Bupati Bangka Selatan, Hj. Debby Vita Dewi, S.E., M.M., dalam sambutannya menegaskan bahwa Nanas Bikang merupakan identitas budaya sekaligus aset ekonomi masyarakat Desa Bikang dan sekitarnya. Ia menyampaikan bahwa testimoni masyarakat dan media telah menguatkan posisi Nanas Bikang sebagai komoditas bercita rasa manis, segar, dan bertekstur lembut.

Menurutnya, keunikan rasa, aroma, bentuk, serta teknik budidaya tradisional yang diwariskan turun-temurun menjadikan Nanas Bikang memiliki nilai khas yang tidak dimiliki daerah lain. Pengakuan Indikasi Geografis ini, ujarnya, merupakan legitimasi hukum untuk melindungi kualitas dan nama besar produk tersebut.

“Puji syukur ke hadirat Allah SWT sehingga hari ini kita dapat bersilaturahmi dalam acara penyerahan Sertifikat Indikasi Geografis Nanas Bikang. Kami mengucapkan terima kasih kepada Kanwil Kemenkumham Babel yang telah memfasilitasi proses pendaftaran hingga terbitnya sertifikat ini,” ujar Wabup Debby.

Ia juga memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat, terutama MPIG Nanas Bikang yang konsisten menjaga kualitas produksi. Wabup Debby menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kolaborasi antara pemerintah daerah, Kanwil Kemenkumham, dan kelompok tani.

Ia menekankan pentingnya pengelolaan Indikasi Geografis secara optimal, termasuk pendampingan kepada petani agar cita rasa khas Nanas Bikang tetap terjaga.

“Nanas Bikang merupakan komoditas unggulan masyarakat Desa Bikang dan sekitarnya. Tugas kita bersama adalah memastikan Indikasi Geografis ini dikelola dengan baik sehingga kualitas rasa Nanas Bikang tetap terjaga,” tambahnya.

Lebih lanjut, Wabup Debby menyampaikan bahwa penerbitan sertifikat IG diharapkan dapat meningkatkan daya saing Nanas Bikang dan produk turunannya. Selain memberikan perlindungan hukum terhadap penyalahgunaan nama dan penurunan mutu, IG juga membuka peluang investasi melalui pengembangan berbagai olahan turunan.

“Dengan adanya sertifikat ini, kita berharap kesejahteraan petani dan pelaku usaha Nanas Bikang dapat semakin meningkat,” ungkapnya.

Mengakhiri sambutannya, Wabup Debby memberikan pesan khusus kepada para petani serta masyarakat yang menjadi garda terdepan dalam produksi Nanas Bikang.

“Saya mengucapkan selamat kepada seluruh masyarakat, khususnya petani Nanas Bikang, atas terbitnya Sertifikat Indikasi Geografis ini. Semoga melalui sertifikat ini, ‘Si Manis dari Bangka Selatan’ kian menjadi komoditas unggulan yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

Dengan terbitnya Sertifikat Indikasi Geografis, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berharap Nanas Bikang semakin dikenal, terlindungi secara hukum, serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. (adv/nov)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *