Ketua DPRD Babel Pastikan Penentuan Harga Beli Timah Kewenangan PT Timah

Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya saat diwawancara media, Selasa 30 September 2025 di Kantor Gubernur Babel

 PANGKALPINANG, Babelsatu.com –  DPRD Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar rapat bersama Pemprov Babel dan PT Timah untuk menyepakati penyesuaian harga beli timah dari masyarakat.

Dalam rapat tersebut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Babel bersama PT Timah menyepakati harga beli timah dari masyarakat sebesar Rp260 ribu per kilogram untuk kadar SN 100 persen. Keputusan itu ditetapkan melalui rapat bersama di Ruang Tanjung Pendam, Kantor Gubernur Babel, Selasa (30/9/2025).

Bacaan Lainnya

Usai rapat penyesuaian harga timah, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya mengatakan, penentuan harga beli timah merupakan kewenangan PT. Timah.

Hal tersebut kata Didit diketahui setelah ia mempertanyakan kepada Kementerian ESDM pada saat Kunjungan Kerja ke Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta.

“Harga itu yang menentukan bukan Kementerian ESDM, tapi PT. Timah termasuk IPR dan WPR PT.Timah,” jelas Didit kepada media

Sebelum Ketua DPRD Babel bersama Komisi III DPRD Babel mengadakan Kunjungna Kerja ke Kementrian ESDM di Jakarta, Senin 29 September 2025 lalu.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD Babel menyoroti dua persoalan mendesak yang menghimpit perekonomian rakyat, yakni anjloknya harga beli timah dan lambatnya penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). (adv/naf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *