Wabup Debby Hadiri Paripurna DPRD, Pengambilan Keputusan atas Raperda APBD Perubahan 2025 dan Pencegahan Permukiman Kumuh

TOBOALI, Babelsatu.com – Wakil Bupati Bangka Selatan, Hj. Debby Vita Dewi, S.E., M.M., menghadiri rapat paripurna pengambilan keputusan Raperda di Ruang Rapat Paripurna Junjung Besaoh Kabupaten Bangka Selatan, Jumat (12/9/2025).

Kegiatan ini membahas dua agenda penting, yakni pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025, serta pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh.

Bacaan Lainnya

Wakil Bupati Bangka Selatan, Hj. Debby Vita Dewi, S.E., M.M., menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Bangka Selatan atas komitmen dalam pembangunan daerah. Menurutnya, terlaksananya paripurna perubahan APBD 2025 menjadi bukti keseriusan bersama dalam menyelesaikan pembahasan hingga persetujuan akhir.

“Pada kesempatan ini, saya mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Bangka Selatan atas tanggung jawab dan komitmen dalam pembangunan daerah. Hal ini terbukti dengan terlaksananya paripurna perubahan APBD 2025 yang menunjukkan keseriusan kita menyelesaikan tahapan pembahasan hingga persetujuan hari ini,” ungkap Wabup Debby.

Wabup Debby menjelaskan bahwa agenda paripurna hari ini ditujukan bagi kepentingan masyarakat Bangka Selatan. Ia menegaskan, analisis ekonomi daerah, kebijakan pendapatan, dan intervensi belanja dipertimbangkan dengan memperhatikan urgensi 2025 serta perhitungan pendapatan, belanja, dan pembiayaan.

“Agenda paripurna hari ini bertujuan untuk kepentingan masyarakat Bangka Selatan. Berdasarkan analisis kondisi ekonomi daerah, kebijakan pendapatan, serta kajian intervensi belanja, kita mempertimbangkan urgensi 2025 dengan perhitungan atas pendapatan, belanja, dan pembiayaan,” ujar Wabup Debby.

Wabup Debby menyampaikan harapan agar indikator makro pembangunan yang disepakati dapat terwujud demi peningkatan daya saing dan kesejahteraan masyarakat Bangka Selatan. Indikator tersebut meliputi pertumbuhan ekonomi 3,50%, penurunan angka kemiskinan 3,25%, pengangguran 4,60%, inflasi 2,85%, serta indeks pembangunan manusia 70,25%.

“Kita semua berharap indikator makro pembangunan yang telah disepakati dapat tercapai demi daya saing dan kesejahteraan masyarakat Bangka Selatan, yaitu pertumbuhan ekonomi 3,50%, penurunan angka kemiskinan 3,25%, pengangguran terbuka 4,60%, inflasi 2,85%, dan indeks pembangunan manusia 70,25%,” ungkap Wabup Debby.

Lebih lanjut, Wabup Debby menegaskan bahwa rancangan peraturan daerah disusun untuk mencegah munculnya perumahan kumuh baru serta menjaga kualitas perumahan agar menjadi kawasan permukiman yang sehat, aman, serasi, dan teratur.

“Rancangan peraturan daerah ini bertujuan mencegah tumbuhnya perumahan kumuh baru serta menjaga dan meningkatkan kualitas perumahan agar tetap sehat, aman, serasi, dan teratur,” lanjut Wabup Debby.

Wabup Debby menutup sambutannya dengan menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pimpinan serta anggota dewan atas kerja sama yang baik sehingga pengambilan keputusan dapat terlaksana pada hari ini.

“Demikian pendapat akhir yang dapat saya sampaikan. Terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota dewan atas kerja sama sehingga keputusan dapat diambil hari ini,” tutup Wabup Debby. (n0v)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *