PANGKALPINANG, Babelsatu.com – Menjelang pemilihan Walikota dan Wakil Walikota yang dilaksanakan pada Rabu, 27 Agustus 2025 nanti. seluruh Pegawai Instansi Pemerintah mulai dari ASN Pemkot Pangkalpinang maupun Instansi Vertikal, BUMN, BUMD dan pegawai swasta diliburkan agar pelaksanaan Pemungutan suara berjalan lancar.
Untuk pemberitahuan libur tersebut Pemkot Pangkalpinang telah mengeluarkan surat edaran nomor 22 tahun 2025 tentang Penetapan hari Pemilihan Kepala Daerah tahun 2025 sebagai hari libur.
Surat tersebut disampaikan kepada Unsur Forkopimda Kota Pangkal Pinang, Pimpinan Instansi Vertikal Kepala Perangkat Daerah Kota Pangkal Pinang:, Pimpinan BUMN/BUMD/Swasta serta Masyarakat Kota Pangkal Pinang
Pj Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin dalam surat edaran tersebut secara resmi menyampaikan Penetapan hari libur tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (3) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubemur, Bupati, dan Walikota ditegaskan bahwa “Pemungutan suara dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan”
Termasuk berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/4263/OTDA tanggal 23 Juli 2025 tentang Hari Libur pada pelaksanaan PSU dan Pilkada Ulang. Dan hasil Putusan Mahkamah Konstitusi serta penetapan jadwal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang Kota Pangkal Pinang Tahun 2025.
Sesuai dengan ketentuan tersebut, Pemkot Pangkalpinang menetapkan hari Rabu tanggal 27 Agustus 2025 sebagai hari libur dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang Kota Pangkal Pinang Tahun 2025. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan yang seluas luasnya bagi masyarakat Kota Pangkal Pinang untuk menggunakan hak pilihnya.
Sementara bagi Pengusaha atau Pimpinan Perusahaan juga harus memberikan kesempatan kepada pekerja, buruh untuk melaksanakan hak pilihnya dengan cara mengatur waktu kerja agar pekerja, buruh tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
“Pekerja, buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja, buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” mengutip isi poin nomor 3 dalam surat edaran tersebut.
Sedangkan bagi Perangkat Daerah/BUMN/BUMD/Swasta yang berfungsi memberikan layanan langsung kepada masyarakat luas, antara lain Rumah Sakit, Puskesmas, telekomunikasi, pendidikan, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit pelayanan iain yang sejenis agar pimpinan Perangkat Daerah, BUMN, BUMD, Swasta dapat mengatur penugasan pegawai pada hari libur dimaksud, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Unu Ibnudin menegaskan Surat Edaran penetapan libur ini disampaikan untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagai mana mestinya. (rill)






