BANGKA SELATAN, Babelsatu.com – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan terus mengupayakan langkah strategis dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta opsen Pajak Kendaraan Bermotor.
Salah satu langkah konkret yang diambil adalah mengharuskan keterlibatan aktif seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan.
Melalui imbauan resmi, seluruh ASN dan Non ASN diminta untuk mengambil peran sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing guna mendukung peningkatan penerimaan pajak daerah.
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menekankan pentingnya kesadaran individu, dimulai dari para pegawai pemerintah sendiri.
Adapun beberapa langkah yang akan dilakukan dan diimplementasikan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dalam mengupayakan keterlibatan aktif seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan antara lain :
1. Pembayaran Pajak secara Tepat Waktu
ASN dan Non ASN diharapkan memastikan diri beserta keluarga telah melakukan pembayaran PBB-P2 atas tanah dan/atau bangunan yang dimiliki atau dikuasai, serta membayar Pajak Kendaraan Bermotor secara tepat waktu, yang dibuktikan dengan kelengkapan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
2. Lampiran Bukti Pajak untuk Pencairan TPP dan Gaji
Dalam proses pencairan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN serta gaji bagi Non ASN, diwajibkan melampirkan bukti pelunasan PBB-P2 tahun berjalan maupun tunggakan sebelumnya, khususnya atas tempat tinggal serta tanah dan/atau bangunan lain yang dimiliki atau dikuasai.
Selain itu, juga diminta untuk melampirkan STNK sebagai bukti pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.
Bupati Bangka Selatan, H. Riza Herdavid, S.T., M.Tr.IP., menegaskan bahwa upaya optimalisasi pajak ini merupakan langkah penting dalam memperkuat fondasi pembangunan daerah.
“Kami mengajak seluruh ASN dan Non ASN menjadi teladan bagi masyarakat dalam kepatuhan membayar pajak. Pajak adalah sumber utama pembiayaan pembangunan daerah. Dengan tertib pajak, kita bersama-sama berkontribusi untuk kemajuan Bangka Selatan,” ujar Bupati Riza.
Langkah ini diambil sebagai bentuk keteladanan aparatur pemerintah dalam memenuhi kewajiban perpajakan, sekaligus mendorong masyarakat luas untuk ikut serta dalam mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan terhadap pajak.
Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan berharap, dengan keterlibatan penuh ASN dan Non ASN, penerimaan PAD dari sektor PBB-P2 dan opsen Pajak Kendaraan Bermotor dapat dioptimalkan demi menunjang pembangunan serta pelayanan publik yang lebih baik di Kabupaten Bangka Selatan. (adv/naf)