DPRD Kabupaten Bangka Gelar 3 Agenda Rapat Paripurna,  Penyampaian Raperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD TA 2024, Penyampaian Rancangan Perubahan KUA PPAS TA 2025 dan Penyampaian Hasil Reses

SUNGAILIAT, Babelsatu.com – DPRD Kabupaten Bangka menggelar 3 (tiga) Agenda Rapat Paripurna yaitu Rapat Paripurna penyampaian Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD TA 2024, Rapat Paripurna penyampaian rancangan perubahan KUA PPAS TA 2025, Rapat Paripurna penyampaian hasil Reses.

Rapat berlangsung di ruang Paripurna DPRD Bangka, Kamis (05/06/2025) dipimpim oleh Wakil Ketua I DPRD Bangka Hendra Yunus, SE dan dihadiri oleh Pj.Bupati Bangka Jantani Ali,ST, Wakil Ketua II DPRD Bangka M.Taufik Koriyanto,SH,MH segenap FORKOPIMDA, Kepala Dinas,kantor, Camat, Lurah, Darma Wanita dan Insan Pers serta para undangan lainnya.

Bacaan Lainnya

Hendra Yunus dalam sambutannya mengatakan, agenda Rapat Paripurna penyampaian Raperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD TA 2024 untuk melaksanakan ketentuan pasal 320 ayat (1) undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang undang, yang dipertegas dengan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.

Raperda ini kata Yunus dilengkapi dengan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK perwakilan provinsi kepulauan hangka belitung, yang sudah diserahkan pada tanggal 26 mei 2025 yang lalu, dengan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP).

Dengan demikian, lanjutnya, pemerintah kabupaten bangka telah meraih WTP sebanyak 9 kali berturut turut, sejak tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun 2024.

“Kami atas nama DPRD Kabupaten Bangka, menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi tingginya, berkat kerja keras kita bersama dan ridho dari allah SWT sehingga kita patut bersyukur atas capaian tersebut. Semoga kita dapat mempertahankannya, dan menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas kinerja menjadi lebih haik, khususnya dalam pengelolaan keuangan, dengan mengedepankan aspek tranparasi dan akuntabilitas”, ucap Yunus dihadapan tamu undangan.

 

Paripurna Penyampaian Rancangan Perubahan KUA/PPAS APBD tahun anggaran 2025

Agenda kedua pada rapat paripurna ini menyampaikan rancangan perubahan KUA/PPAS APBD tahun anggaran 2025.  perubahan ini dilakukan dalam upaya menyesuaikan dan mengimplementasi kebijakan pemerintah terbaru , terkait perencanaan dan penganggaran, sehingga tujuan prioritas pembangunan daerah, yang juga mendukung prioritas provinsi dan nasional, pada tahun 2025, dapat terealisasi dengan baik.

Yunus mengatakan, pada tahun ini, Menteri Dalam Negeri Republik Indoensia melalui surat edaran nomor : 900.1.1/640/sj tentang penyesuaian arah kebijakan peibangunan daerah melalui perubahan rencana kerja pemerintah daerah dan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2025 tertanggal 11 februari 2025.

Surat edaran ini, lanjutnya, mengarahkan daerah untuk menyesuaikan arah kebijakan daerah dengan arah kebijakan nasional, dan melaksanakan percepatan tahapan perencanaan dan penganggaran. Khusus untuk pemerintah Kabupaten Bangka, percepatan dilaksanakan, untuk mengakomodir kebutuhan penganggaran dalam pelaksanaan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) ulang, yang akan dilaksanakan Agustus 2025 mendatang.

 

Paripurna Penyampaian Hasil Reses

Agenda terakhir dalam Paripurna ini ialah penyampaian hasil reses. Mempedomani tata tertib DPRD, bahwa di setiap akhir masa sidang DPRD melaksanakan reses. Hasil yang disampaikan ialah reses yang dilaksanakan DPRD dari tanggal 27 sampai dengan 29 April 2025 yang lalu.

Yunus menerangkan, pelaksanaan reses bertujuan untuk menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di daerah pemilihan, sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.

“Hasil reses ini menjadi bahan, dalam menyusun pokok pikiran DPRD atau e pokir. Selanjutnya e pokir yang di input dalam aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kabupaten Bangka, sesuai amanah peraturan menteri dalam negeri nomor 70 tahun 2019 tentang sistem informasi pemerintahan”, jelasnya.

E pokir yang sudah di input, kata Yunus akan diproses dalam tahapan perencanaan dan pengganggaran dalam bentuk program/kegiatan. (adv/naf)

Sumber : Humas DPRD Bangka/Firman

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *