TOBOALI, Babelsatu.com – Pemerintah daerah kabupaten Bangka Selatan membuka kesempatan bilamana ada warganya yang memiliki keinginan untuk menjadi pekerja migran. Adapun, sejumlah berkas dan persyaratan yang harus terlebih dahulu dipersiapkan yaitu sebagai berikut:
Syarat untuk dapat menjadi Cakon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
1. Membuat akun di aplikasi SIAPkerja Kemenaker RI
2. Pas Foto berwarna
3. Foto copy KTP
4. Foto copy ijazah terakhir
Setelah selesai membuat akun, selanjutnya adalah upload persyaratan-persyaratan lainnya, seperti
1. Foto copy KK (Kartu Keluarga)
2. Foto copy surat nikah bagi yang sudah berkeluarga
3. Surat izin dari orang tua bagi yg masih single atau Suami/istri bagi yang sudah menikah yang di ketahui oleh kepala Desa.
4. Surat SKCK dari pihak kepolisian
5. Kartu BPJS
6. Surat kesehatan dari RS/Puskesmas
7. Sertifikat Kompetensi/sertifikat bahasa
8. Perjanjian penempatan yang sudah diketahui oleh kepala dinas/kepala bidang tenaga kerja
Seizin Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Selatan, H. Ade Hermawan, S.E.,M.M; Kabid Tenaga Kerja, Abdul Haq, Spi, kepada Babelsatu.com mengatakan calon pekerja juga dapat menyiapkan berkas untuk verifikasi berkas secara offline, adapun yang harus disiapkan sebagai berikut:
1. calon pekerja migran wajib ke kantor dinas tenaga kerja didampingi oleh keluarga/suami/istri
2. Menyertakan foto rumah (karena pihak Disnaker tidak melakukan verifikasi lapangan)
3. Foto copy paspor dan KTP perekrut (direktur P3MI/perusahaan penempatan pekerja migran indonesia)
4. Selain itu pihak Disnaker akan melakukan verifikasi kepada pihak perekrut dengan melakukan videocall untuk memastikan pihak p3mi tersebut memang ada dan nyata.
5. Setelah itu baru pihak Disnaker akan melakukan persetujuan verifikasi di aplikasi SIAPkerja.
6. Setelah semua tahapan ini dilalui, baru akan keluar id CPMI.
“Himbauan kami bagi masyarakat Bangka Selatan yang hendak menjadi CPMI di luat negeri maka haruslah memiliki kemampuan terutama kemampuan bahasa dan skill.” Kata Abdul, Selasa (22/04/2025).
1. Persilahkan skill/kompetensi yang diterbitkan oleh BNSP sesuai yang dibutuhkan oleh negara tempatan (termasuk kemapuan bahasa)
2. Melalui P3MI yang terdaftar di Kemnaker RI
3. Mengikuti prosedur seperti yang ada di SIAPkerja
“Apabila ada orang/agensi dari luar negeri yang menawarkan pekerjaan tanpa melalui P3MI yang ada di Indonesia, kami bisa pastikan bahwa itu terindikasi dalam PMI non prosedural dan masuk dalam TPPO.” Pungkas Abdul Haq. (nov)