TOBOALI, Babelsatu.com – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menggelar acara penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan Pemerintah Desa se-Kabupaten Bangka Selatan, dengan Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, yang berlangsung di Ruang Gunung Namak, Kantor Bupati Bangka Selatan, Toboali, pada Rabu (16/4/2025).
Hadir mewakili Bupati Bangka Selatan, Wakil Bupati Bangka Selatan, Hj. Debby Vita Dewi, S.E., M.M. Hadir pula Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Hendriyanto, S.H., M.H., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Bangka Selatan, serta seluruh kepala desa di wilayah kabupaten tersebut.
MoU yang ditandatangani ini berfokus pada kerja sama dalam penanganan masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan pendampingan hukum kepada pemerintah daerah maupun pemerintah desa dalam menyelesaikan persoalan hukum yang berkaitan dengan administrasi dan tata kelola pemerintahan.
Dalam sambutannya, Wabup Debby menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Ia menyatakan bahwa kolaborasi ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap seluruh perangkat daerah dan pemerintah desa dapat lebih taat hukum dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Jangan ragu untuk berkonsultasi dan berkoordinasi dengan kejaksaan. Tujuan kita adalah membangun Bangka Selatan yang lebih baik, bersih dari korupsi, dan berlandaskan hukum,”ujarnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Hendriyanto, menjelaskan bahwa pihaknya siap memberikan bantuan hukum, penegakan hukum, serta layanan hukum bagi pemerintah daerah dan desa. Ia menegaskan komitmen kejaksaan sebagai mitra strategis dalam menjaga integritas dan profesionalitas penyelenggaraan pemerintahan.
Penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi langkah awal yang memperkuat kerja sama berkelanjutan antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan kejaksaan dalam menciptakan pemerintahan yang efisien, taat hukum, dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan masyarakat. (nov)