PANGKALPINANG, Babelsatu.com – Keberadaan Perkebunan kelapa sawit diduga dikelola perusahaan di kawasan resapan air hulu antara Desa Jeriji dan Desa Bikang mengancam bendungan Mentukul di Desa Rias Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan (Basel).
Bendungan yang digadang-gadang menjadi sarana pendukung peningkatan irigrasi persawahan petani di wilayah lumbung padi desa Rias tersebut terancam mengalami kekeringan.
Persoalan ini mengundang reaksi Anggota DPRD Provinsi Kepualaun Bangka Belitung (Babel) untuk bersuara agar apparat penegak hukum bersikap dan turun langsung mengecek lokasi perkebunan tersebut. Apalagi saat ini telah terbentuknya Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan usai diterbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025.
Anggota Komisi II DPRD Babel, Rina Tarol kepada media mengatakan, demi keberlangsungan Bendungan Mentukul dan persawahan Rias, Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera bertindak terkait keberadaan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang menanam sawit di daerah resapan air bendungan Mentukul tersebut.
Kita bukan anti investasi, tetapi gerah dengan ulah perusahaan yang semena-mena menjalankan usahanya”, ujar Rina Tarol, Senin (17/02/2025)
Rina mengungkapkan, luasnya hamparan hutan di Babel yang dikuasai oleh banyaknya Perusahaan untuk perkebunan kelapa sawit tidak sedikit menimbulkan konflik di tengah masyarakat. Belum lagi pelanggaran ketentuan yang diatur pemerintah daerah melalui peraturan daerah (Perda) Nomor 19 Tahun 2017 tentang Tata Kelola Perkebunan Kelapa Sawit.
Di samping itu lanjutnya, pengelolaan yang dilaksanakan perusahaan Perkebunan sawit tersebut sangat jauh memberikan manfaat bagi masyarakat maupun daerah. “Sudah pasti tentu tidak sebanding dengan ratusan hektar hutan Babel yang dibuka untuk perkebunan kelapa sawit”, tegasnya.
Politisi Partai Golkar ini menilai, banyaknya masalah hutan yang berdampak terhadap bocornya pendapatan daerah, baik di kabupaten maupun provinsi. Ia menyayangkan ada oknum di penyelenggara pemerintahan yang terkesan tutup mata dengan masalah ini terkhusus berkenaan dengan status lahan, jarak perkebunan dengan fasilitas umum seperti jalan dan juga plasma bagi masyarakat.
Dengan alasan tersebut, Rina Tarol sangat mendukung terbentuknya Satgas Penertiban Kawasan Hutan oleh Presiden Prabowo. Bahkan menurutnya, bila perlu satgas yang sama juga dibentuk di setiap daerah untuk mengatur kembali tata kelola perkebuhan sawit.
“Ini kan berarti ada indikasi hukumnya, sehingga keluar Perpres untuk menertibkan hutan. Jelas kami mendukung satgas ini, karena dari lahannya, jaraknya dan plasma tidak pernah mereka terapkan dengan baik dan benar. Hanya sekedar ada, tapi sebenarnya tidak ada. Antara ada dan tiada plasma itu yang sangat merugikan masyarakat,” pungkas Anggota DPRD 4 Periode ini (naf)