Terbongkar! Rizaldi Saksi Bersanding di MK Ternyata Mantan Narapidana Narkoba

JAKARTA, Babelsatu.com— Mantan narapidana narkoba, Rizaldi alias Ijal Bin Sudirman, jadi sorotan publik saat dihadirkan sebagai salah satu saksi dalam perkara Nomor 99/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan agenda pemeriksaan persidangan mendengarkan keterangan saksi/ahli, memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan bertempat di ruang sidang MK pada Senin, 10 Februari 2025.

Tidak hanya soal materi kesaksian yang diduga kuat memberikan keterangan palsu atau bohong di muka sidang, tapi juga soal ekspresi wajah terutama sorotan mata Rizaldi saat berbicara hingga gerakan tangan.

Bacaan Lainnya

Usut punya usut, ternyata saksi berusia 40 tahun warga desa Sinar Manik Kecamatan Jebus Bangka Barat ini adalah mantan narapidana narkoba.

Fakta tersebut tak dapat dibantah karena yang bersangkutan telah memperoleh putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Hal ini berdasarkan putusan pengadilan negeri (PN) Sungailiat Nomor 368/PID.SUS/2016/PN SGL yang dibacakan 18 Agustus 2016 silam sebagaimana tercantum dalam direktori putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dalam amar putusan disebutkan, Rizaldi alias Ijal Bin Sudirman, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum menyimpan dan menguasai narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 (tiga) bulan,” bunyi petikan catatan amar putusan.

Dalam amar putusan juga diuraikan, bahwa barang bukti mantan napi Rizaldi yakni berupa 1 buah potongan kertas koran berisikan sisa daun kering daun ganja.

Akademisi Universitas Bangka Belitung (UBB), Ranto MA ikut menyoroti kehadiran dan kesaksian mantan narapidana narkoba, Rizaldi alias Ijal Bin Sudirman di MK, tidak hanya sebagai mantan napi narkoba tapi juga kesaksiannya diluar petitum yang dimohonkan pemohon.

Dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Bangka Belitung itu berharap, ke depan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan di MK perlu di tes urine, rambut, kuku dan lainnya apakah dalam pengaruh zat-zat terlarang atau tidak. Apalagi kalau berstatus mantan narapidana narkoba.

“Ini penting dilakukan untuk menjaga kualitas keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan di muka persidangan yang terhormat,” pungkas Ranto.

Pos terkait