JAKARTA, Babelsatu.com – Ada hal menarik yang terungkap dalam sidang lanjutan perselisihan hasil Pemilihan Umum Gubernur Kepulauan Bangka Belitung di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang digelar pada Senin (10/2/2024) kemarin.
Dalam sidang Panel 1 sesi pertama yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi hakim konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M Guntur Hamzah itu, saksi yang dihadirkan KPU Provinsi Bangka Belitung mengungkapkan bahwa saksi pemohon di TPS 005 Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang tidak ada di tempat saat terjadinya pembukaan kotak suara akibat pemilih manula salah memasukan kertas suara Pilgub ke kotak suara Pilwako.
Pada sidang ini, Pemohon adalah pasangan 01 Erzaldi Rosman dan Yuri Kemal yang ‘menggugat’ KPU Provinsi Bangka Belitung selaku Termohon, dan Pasangan 02 Hidayat Arsani-Helyana sebagai Pihak Terkait. Hadir pula Ketua dan anggota Bawaslu Bangka Belitung selaku pihak pemberi keterangan beserta kuasa hukum masing-masing pihak dalam persidangan.
“Kami memanggil dan mengklarifikasi minta keterangan dari pihak KPPS, PPS, dan PPK untuk datang ke KPU Kota Pangkalpinang menjelaskan terkait persoalan pembongkaran kotak di TPS 5, Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari.
“Izin, Yang Mulia, keterangan dari mereka (Pemohon) bahwa saksi dari Pemohon melihat langsung tapi faktanya saksinya belum datang, Ketua,” ungkap anggota KPU Kota Pangkalpinang, Ridho Istira dalam kesaksiannya di persidangan.
Keterangan saksi ini langsung ditimpali Ketua MK Suhartoyo dengan pertanyaan “Oh, jadi saksinya belum datang?” dan dijawab “Saksi dari Pemohon belum hadir, Yang Mulia. Ketika pembongkaran kotak tersebut dilakukan,” kata Ridho.
Menurut Ridho, penegasan tidak adanya saksi Pemohon saat pembukaan kotak suara karena tertukar tersebut perlu disampaikan di muka sidang, sebab Pemohon mendalilkan dalam gugatan bahwa saksi Pemohon yang bernama Ekhsan melihat langsung pembongkaran kotak suara.
“Belum hadir, berbeda yang disanggahkan dari Pemohon ini saksi bernama Ekhsan melihat langsung untuk pembongkaran kotaknya, Yang Mulia di halaman 99. Dari lihat dari pokok perkaranya, Yang Mulia. Di halaman 99,” tukasnya.
Selain itu, Ridho menjelaskan bahwa terkait Rekapitulasi penghitungan suara tingkat TPS, semua saksi pasangan 01 (pemohon) menandatangani C.Hasil dan tidak ada keberatan saksi ataupun kejadian khusus.
“Semua tanda tangan?,” tanya Suhartoyo. “(Semua tanda tangan) dan tidak ada keberatan saksi ataupun kejadian khusus (di TPS). Di tingkat kecamatan itu 4 tanda tangan, 4 kecamatan tanda tangan, 3 tidak tanda tangan dari 7 total kecamatan yang ada di kota Pangkal Pinang,” jawab Ridho.
“Di kecamatan mana saja yang tidak tanda tangan?” tanya Suhartoyo. “Yang tidak tanda tangan itu di Kecamatan Bukit Intan, Girimaya dan Kecamatan Gerunggang,” kata Ridho.
“Alasannya apa ini tidak tanda tangan?,” ucap Suhartoyo mendalami keterangan Ridho.
“Alasannya mengikuti arahan dari atasan dan tim pemenangan calon. Itu dituangkan dalam kejadian khusus, Yang Mulia, tingkat kecamatan. Atas arahan dari atasan dan pimpinan untuk tidak menandatangani D.Hasil Pleno Kota Pangkalpinang. Ini ada kami bawa D.Hasilnya. Sama, sama alasannya. Kabupaten juga rekapitulasi di tingkat kota juga seperti itu,” tukas Ridho.
Penyataan komisioner Ridho di depan hakim panel I MK tersebut serupa dengan keterangan yang disampaikan Firman Aghriby. Ia mengatakan pembukaan kotak suara di TPS 005 Kejaksaan itu bertujuan untuk mengambil kertas surat suara yang telah dicoblos oleh seorang nenek-nenek yang salah memasukan kertas suara dari walikota ke gubernur.
“Izin, Yang Mulia Saya akan menerangkan terkait adanya pembukaan kotak suara di TPS 005, Kelurahan Kejaksaan, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang.
Kebetulan di lokasi TPS tersebut, saya sendiri, Yang Mulia untuk Saksi TPS-nya. Dimana pada saat itu kurang-lebih pukul 10.30, memang ada pembukaan kotak suara itu salah penempatan kertas suara dari wali kota ke gubernur. Itu seorang nenek-nenek tua, Yang Mulia,” paparnya.
“Saksinya 01 belum hadir?” tanya hakim konstitusi Suhartoyo.
“Keluyuran, Yang Mulia, belum hadir. Waktu itu saksinya Pemohon tidak ada,” jawab Firman yang merupakan saksi Pihak Terkait.
“Kemudian pada saat penghitungan suara, kan?” tanya Suhartoyo lagi.
“Pada saat penghitungan suara, saksi 01 itu telat, terlambat,” ujar Firman.
Lantas hakim Suhartoyo kembali menanyakan “Buka (kotak) suara juga. Kotak suara waktu dibuka sekitar jam 10.30 juga tidak hadir? Oke. Sampai kapan dia baru datang itu?,” tanyanya.
“Sekitar pukul 02.00 siang lewat kurang lebih. Itu baru proses penghitungan dimulai,” ungkap Firman.
Disisi lain saat menjawab pertanyaan hakim tentang keberatan saksi pasangan 01 atau pemohon di TPS, Firman menegaskan tidak ada saksi pemohon yang keberatan dan seluruh saksi menandatangani C. Hasil.
“Sebenarnya tidak ada keberatan karena saksi dari 01 maupun 02 itu menandatangani C1.Hasil.
Karena saya ini saksi juga di tingkat kecamatan, khususnya kecamatan Taman Sari, jadi tidak ada kejadian khusus dan saksi yang di Kecamatan Taman Sari tersebut juga dari Pasangan Paslon Nomor 1 itu menandatangani,” jelas Firman.
Pengurus Partai Golkar Kota Pangkalpinang ini mengakui, ia ditugaskan menjadi saksi mulai dari TPS 005, saksi di rekapitulasi di kecamatan hingga saksi pasangan 02 Hidayat-Helyna di Kota Pangkalpinang, termasuk diberikan jabatan sebagai Koordinator Saksi se Pangkalpinang. Sehingga tidak ada masalah atau persoalan keberatan dari saksi pasangan 01.
“Terkait yang keberatan itu pernah disampaikan, tetapi itu sudah diselesaikan di TPS. KPU juga kemarin itu,” ujarnya.
Firman juga menerangkan bahwa saksi paslon 01 tidak menandatangani D Hasil dan baru menyatakan keberatan, saat rapat pleno di tingkat kecamatan hingga KPU Kota Pangkalpinang setelah perolehan suara paslon 02 unggul dan para saksi mendapat perintah dari tim pemenangan paslon 01 yang dituliskan pada formulir kejadian khusus.
Sementara itu sebelumnya, ahli dari Termohon KPU Bangka Belitung, I Gusti Putu Artha menerangkan terkait saksi dan pembukaan kotak suara saat pemungutan suara sedang berlangsung di TPS.
Menurutnya, kesalahan memasukan surat suara ke dalam kotak suara atau tertukar oleh pemilih, sehingga menyebabkan pembukaan kotak suara masih dapat ditolerir sesuai peraturan perundang-undangan. Karena yang dilarang membuka kotak suara tersebut apabila kotak suara berisi surat suara, formulir-formulir dan dokumen lainnya sudah disegel.
“Apa deskripsinya, sudah selesai, sudah dimasukkan semua formulir, di segel, dibuka. Itu yang salah, tapi dalam konteks ini ada aturannya tidak yang melarang dia, tidak ada.
Saya mengatakan, oh, kasus seperti ini masih bisa dimaafkan karena regulasinya dia tidak melanggar peraturan perundang-undangan, tidak dalam konteks disegel ketika proses. Malah bagus dong, karena dengan segera bisa dipindahkan ininya mereka ngeh gitu,” paparnya di depan tiga hakim konstitusi Panel 1.
Menurut mantan Komisioner KPU RI ini, tim pemenangan pasangan calon juga harusnya menggembleng saksi dengan sangat baik, jangan semua disalahkan pada penyelenggara pemilu.
“Nah, kalau ada persoalan di TPS itu, selesaikan di TPS itu. Ini pasti ribut di TPS tidak terselesaikan, nanti kan ada rekapitulasi di PPK, biasanya kan akan ribut di situ secara berjenjang gitu, pasti sudah ada. Tapi saya harus mengatakan juga di kasus ini, ini kan mohon maaf karena kalah ada dalam kerangka ambang batas, kan baru harus cari-cari nih TPS mana yang bisa kita perkarakan kira-kira begitu, ya. Mohon maaf ini. Ya, kita kan harus buka-bukaan saja gitu. Karena kalau misalnya di bawah bisa ini, kalau kemudian temuan ini terjadi pada saat proses itu berlangsung di pertengahan saya masih
bisa maklumin.
Tapi kalau temuan ini terjadi kemudian ketika perselisihan ini sedang mau disidangkan karena biar bisa karena ambang batas bagaimana caranya ya. Begitulah, itu yang saya tangkap,” sindirnya. (rilis)