BANGKA, Babelsatu.com – DPRD Kabupaten Bangka gelar acara Rapat Penyampaian Raperda Triwulan I, Rapat di gelar di ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bangka, Kamis (30/01/2025) dan di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Jumadi
Jumaidi dalam pidatonya mengatakan dalam Agenda Rapat Paripurna Penyampaian Raperda Triwulan I, ada 2 (dua) Raperda yang akan disampaikan yaitu :
- Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Bangka nomor 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah
- Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
“Kedua Raperda tersebut sudah masuk dalam propemperda Kabupaten Bangka tahun 2025, yang ditetapkan melalui rapat paripurna tanggal 30 november 2024 yang lalu,” jelasnya.
Sementara, Pj Bupati Bangka, Isnaini mengatakan, latar belakang keberadaan Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Bangka nomor 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, guna mengakomodir usulan penambahan beberapa objek retribusi yang belum masuk ke dalam peraturan daerah Kabupaten Bangka nomor 7 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Dalam undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah serta peraturan pemerintah nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.
Ia menambahkan, penambahan objek retribusi harus ditetapkan dengan Perda, sehingga usulan penambahan objek terkait pungutan atas rumah susun dan mess/asrama pemerintah kabupaten Bangka perlu ditetapkan melalui perubahan peraturan daerah tersebut.
Selain itu lanjutnya, dalam Raperda ini juga guna menindaklanjuti surat dari direktorat jenderal bina keuangan daerah kementerian dalam negeri yang mengatur bahwa “kebijakan pengenaan opsen dilakukan dengan tidak menambah beban maksimum yang dapat ditanggung oleh wajib pajak”.
“Sehingga perlu mengakomodir besaran tarif pajak mineral bukan logam dan batuan yang sebelumnya ditetapkan 20 persen menjadi 16 persen,” pungkasnya.
Kemudian lanjutnya, untuk Raperda tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan, disusun guna melaksanakan ketentuan pasal 35 ayat (1) huruf b, undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 Tentang cipta kerja menjadi undang- undang, yang berbunyi “pemerintah daerah wajib melakukan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan”.
“Keberadaan luas lahan pertanian di wilayah Kabupaten Bangka setiap tahun mengalami penurunan akibat adanya pembangunan dan kegiatan usaha alih fungsi. Sehingga diperlukan penataan kembali terhadap punguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria dalam mempertahankan lahan pangan secara berkelanjutan”, ungkap Isnaini
Ia Menerangkan, pertimbangan lainnya terhadap keberadaan Raperda ini ialah untuk memenuhi salah satu indikator yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, dalam rangka memperoleh dana alokasi khusus bidang pertanian yang mensyaratkan adanya peraturan daerah tersebut.
“Sebagai dasar pemberian dana alokasi khusus dimaksud, ke depan Isnaini berharap kepada pimpinan dan anggota dewan yang terhormat dapat membahas ke-2 (dua) Raperda ini bersama-sama dengan pihak eksekutif terkait sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku, dan pada gilirannya nanti dapat disetujui ,” ujarnya (adv/naf)