Rapor Kuning Pemkab Bangka Barat di Bawah Kepemimpinan Sukirman

Mentok, Babelsatu.com— Lembaga negara pengawas pelayanan publik, Ombudsman RI Perwakilan Bangka Belitung pada tahun 2023 menganugerahkan predikat kepatuhan standar pelayanan bagi 8 instansi pemerintah penyelenggara pelayanan publik di Bangka Belitung terdiri dari pemerintah provinsi, 6 pemerintah kabupaten, dan 1 pemerintah kota.

Berdasarkan data resmi yang dirilis Ombudsman, dari 8 instansi Pemda di Bangka Belitung yang dinilai, 7 diantaranya masuk zona hijau alias baik yakni Pemprov Babel dengan nilai 92,07, Pemkab Bangka dengan nilai 97,13, Pemkab Belitung Timur nilai 94,35, Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah nilai 93,71, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan nilai 92,33, Pemerintah Kota Pangkalpinang nilai 91,70 dan Pemerintah Kabupaten Belitung dengan nilai 88,87.

Bacaan Lainnya

Adapun satu-satunya instansi Pemda di Bangka Belitung yang masuk zona kuning atau predikat kepatuhan sedang yakni Kabupaten Bangka Barat dengan nilai hanya 77,70.

“Secara khusus selama penilaian kepatuhan yang dilakukan, ada hal menarik dimana Dinas Pendidikan Kabupaten Bangka Barat selama 2022 sampai 2023 berada pada zona kuning,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy.

Sementara itu, lanjut Yozar Ariadhy, jumlah unit layanan yang dinilai sebanyak 54 OPD/UPT, diantaranya sebanyak 51 OPD/UPT menduduki zona hijau sedangkan 3 (tiga) unit pelayanan mendapatkan zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang.

Dari 3 unit pelayanan yang mendapat predikat zona kuning itu, mirisnya dua diantaranya berada di Bangka Barat yakni Dinas Pendidikan Bangka Barat, dan Puskesmas Simpang Teritip.

Ilustrasi foto (google)

Calon Bupati Bangka Barat nomor 2 Markus mengaku prihatin dengan menurunnya kualitas pelayanan publik di Bangka Barat saat ini.

Dia berharap, ke depan Pemda terus berupaya meningkatkan pemenuhan hak masyarakat dalam memperoleh pelayanan publik yang berkualitas.

“Saya ingin Pemda terus meningkatkan kualitas pelayanan publik karena Pemda tiap tahun dinilai Ombudsman. Kita menyayangkan predikat zona kuning alias kepatuhan sedang yang disematkan Ombudsman Babel kepada Pemkab Bangka Barat pada tahun 2023 kemarin. Lebih sedih lagi, Babar ini satu-satunya zona kuning di Babel salah satunya mengenai pendidikan dan pelayanan di puskesmas, katanya berobat gratis. Ini catatan Ombudsman yang harus diperbaiki,” kata politisi kelahiran Desa Pelangas Simpang Teritip ini dalam debat publik kedua, Senin (11/11/2024) malam. (𝐒𝐇𝐋)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *