Dayat : Tidak Boleh Lebih dari 2,5 Tahun, Plt Kepala Dinas Harus diangkat Jadi Kadis

PANGKALPINANG, Babelsatu.com – Polemik di Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung saat ini banyaknya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Dinas Dinas yang masih di pimpin oleh Plt Kepala Dinas sehingga kewenangan setiap OPD sangat terbatas untuk menjalankan roda pemerintahan.

Menanggapi persoalan tersebut, Calon Gubernur Babel, Hidayat Arsani mengatakan, setiap Plt Dinas harus diupayakan untuk dilantik menjadi Kepala Dinas atau Kepala OPD Definitif terlebih bagain para Plt Dinas yang sudah sangat lama menjabat.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, Plt Dinas tersebut jangan sampai melebihi batas 2,5 tahun menjabat, dan harus segera ditindaklanjuti agar setiap OPD memiliki pimpinan yang tetap.

Dayat menegaskan, persoalan ini akan menjadi tugas utama menata pemerintahan di awal jabatan apabila dirinya terpilih menjadi Gubernur Babel pada pemilihan 27 November 2024 nanti.

“Jangan sampai banyak Dinas Dinas atau OPD yang di pimpin oleh Plt secara berlarut larut tanpa ada kejelasan kapan akan di ganti dengan Kepala Dinas Defnitif”, ujar Dayat kepada Media, Minggu (3/11/2024).

Menurut Dayat, apabila Kepala Dinas dipimpin oleh Plt dengan waktu yang sangat lama akan mengakibatkan tidak efektifnya jalan roda pemerintahan. Sehingga akan banyak program program yang kemungkinan sangat sulit untuk di jalankan. (naf) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *