LPSK Babel Diduga Melindungi Pelaku Pedofil Penyandang Disabilitas

Kepala LPSK RI Perwakilan Babel, Sapta Qodria Muafi saat mendatangi kediaman keluarga korban untuk menyodorkan Kesepakata Damai

PANGKALPINANG, Babelsatu.com – LPSK Republik Indonesia merupakan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang bertanggung jawab menangani pemberian perlindungan dan bantuan kepada saksi dan korban, namun lain Lagi yang dilakukan oleh LPSK Republik Indonesia (RI) perwakilan Bangka Belitung (Babel).

Bukannya melindungi korban kekeraan seksual yang merupakan seorang penyandang Disabilitas, Kepala LPSK RI Perwakilan Babel, Sapta Qodria Muafi malah diduga melindungi terduga pelaku Pedofil yang diketahui masih kerabatnya.

Bacaan Lainnya

Mirisnya lagi, Kepala LPSK RI Perwakilan Babel ini ikut memfasilitasi perdamaian antara keluarga korban kekerasan seksual dan terduga pelaku, dengan cara meminta KTP Korban dan keluarga korban, membuat Surat Kesepakatan Bersama berisi perjanjian damai dan menjanjikan uang senilai Rp 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) yang disebut sebagai bantuan biaya kontrol psikologi, kontrol medis rumah sakit, biaya rental, makan dan operasional pengantaran korban.

Ayah Korban, Sutani, saat media mendatangi kediamannya untuk mengetahui persoalan ini, Selasa (11/9/2024) menceritakan peran Sapta Qodria Muafi saat mendatangi rumahnya dan menawarkan uang tersebut.

Sutani mengatakan, Sapta Qodria beberapa kali mendatangi rumahnya untuk menawarkan sejumlah uang dengan alasan ingin membantu korban. Meski tidak secara langsung membawa nama LPSK RI Perwakilan Babel, namun dari keterangan Sutani, Sapta Qodria sempat memperkenalkan kepada keluarga Korban kalau dirinya bernaung di LPSK RI Perwakilan Babel.

Sutani menegaskan, kedatangan Sapta Qodria menemui keluarga korban jelas jelas bermaksud mewakili pelaku untuk menempuh jalan damai.

Bahkan Dalam rekaman video yang dimilik keluarga Korban, maksud dan tujuan Sapta Qodria terlihat dan terdengar jelas meminta KTP serta menyodorkan Surat Kesepakatan Bersama yang berisikan perjanjian agar tidak ada tuntut menuntut dikemudian hari terhadap permasalahan ini.

Kepala LPSK RI Perwakilan Babel, Sapta Qodria Muafi saat mendatangi kelyarga korban untuk meminta KTP

”Saya disini karena istri saya dan istri pelaku masih kakak adek lah, saya tidak di bayar mengurus ini, saya biasanya ngurus orang dibayar tapi yang ada saya yang keluar duit, tapi sudah lah saya bantu”, ungkpnya Sapta dalam video.

Namun dari keluarga korban dengan tegas menolak maksud dan tujuan Sapta, “Kami tidak meminta biaya apapun dari Pak Sapta, jangan nanti kami dibilang minta uang untuk berdamai, biarlah perkara ini berproses sesuai hukum yang berlaku” tegas Sutani

Keluarga korban sangat menyayangkan kedatangan Sapta yang diketahui sebagai Kepala LPSK RI Perwakilan Babel tersebut mewakili pelaku yang diakuinya sebagai keluarga dari istrinya.

“Sapta ini seorang penegak hukum, harusnya mencari keadilan untuk yang terzolimi, datang kesini mengatakan mau membantu korban, kami silahkan saja,  tapi saya tidak meminta uang atau biaya apapun”, ujarnya.

Apa yang dilakukan Sapta tersebut sangat tak sesuai dengan visi dan misi LPSK dalam tujuannya memberikan perlindungan maksimal kepada saksi dan korban bukan mewakili pelaku, hal tersebut tentunya telah menciderai kepercayaan publik terhadap independensi LPSK dan profesionalitas LPSK dalam membela saksi dan korban. (naf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *