Kolaborasi dengan Kejari Karimun, PT Timah Gelar Workshop Tata Kelola Pertambangan Timah di Kundur

Kali ini, Workshop Tins Series: Corporate Service tentang Tata Kelola Pertambangan Timah digelar di Wilasi Kundur bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Karimun, pada Rabu (28/8/2024) di Aula Wilasi Kundur.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Karimun Priyambudi, Kasi Datun Kejari Karimun Dicky Aditya, Kasi Intel Kejari Karimun Rezi Dharmawan, Kepala Wilasi Kundur Wiyono dan para Karyawan PT Timah.

Workshop Tata Kelola Pertambangan Timah ini merupakan upaya PT Timah untuk meningkatkan wawasan Insan Timah tentang tata kelola pertambangan timah khususnya yang berkaitan dengan aspek hukum.

Dalam kesempatan ini, Kejari Karimun memberikan penyuluhan hukum tentang penegakan hukum dan penataan tata kelola pertambangan di PT Timah.

Materi yang disampaikan diantaranya tentang, tugas dan fungsi kejaksaan, wilayah hukum publik dan privat, penegakam hukum pertambangan yang berkaitan dengan penguasaan bumi, hak, kekuasaan, milik, pengelolaan, asset, fraud pertambangan dan risiko hukum dari aktivitas penambangan.

Dalam kesempatan ini juga membahas tentang penyelamatan asset, dampak ekonomi dan sosial kejahatan pertambangan, perbaikan tata kelola pertambangan mineral, fraud dan penyebab terjadinya korupsi di BUMN, sanksi dan akibat korupsi dalam keberlanjutan dan keberlangsungan BUMN dan mitigasi tindak pidana korupsi

Sebelumnya, workshop tata kelola pertambangan timah juga telah dilaksanakan di beberapa wilayah operasional perusahaan PT Timah seperti di Belitung Timur, Belitung dan beberapa wilayah lainnya.

Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah, Anggi Siahaan mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Karimun yang telah berkolaborasi dalam mendukung dan mendampingi PT Timah dalam menjalankan proses bisnisnya.

“Terima kasih Kejari Karimun telah berkolaborasi memberikan pendampingan dan pembinaan. Termasuk dalam kegiatan ini untuk meningkatkan wawasan Insan Timah dalam upaya perbaikan tata kelola timah di lingkungan internal dari aspek hukum,” kata Anggi. (pt.timah/naf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *