BANGKA SELATAN, Babelsatu.com – Rumah Dinas (Rumdin) Pejabat Eselon 3 Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Selatan di bongkar maling. Akibatnya, sejumlah barang berharga milik pejabat Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan tersebut raib dari rumahnya.
Kejadian itu bermula Pada Sabtu Tanggal 6 April 2024, dimana D M S (44) dan P (46) yang merupakan sepasang suami istri ini meninggalkan Rumah Dinasnya di Jalan Parit 3 Desa Gadung Kec. Toboali Kabupaten Bangka Selatan dalam rangka mudik lebaran.
Berselang 4 hari, tepatnya Rabu, 10 April 2024 setelah D M S (pelapor) dan P (saksi) meninggalkan rumah dinas nya dalam keadaan terkunci, pelapor (D M S) mendapat kabar dari tetangga bahwa pintu belakang rumah dinasnya terbuka lebar.
Mendapat kabar tersebut, pelapor dan saksi (P) meminta tetangganya itu untuk mengecek kedalam rumah dan didapati jendela rumahnya sudah rusak serta 2 Unit Laptop merk Asus dan 1 Unit Speker yang berada di ruang tamu raib.
Pelapor (D M S) melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangka Selatan setelah mendapat Kabar dari Pihak Kepolisian terkait Pengungkapan Kasus tersebut. Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/52/VIII/2024/SPKT/POLRES BANGKA SELATAN/POLDA BANGKA BELITUNG, Tanggal 06 Agustus 2024 dan informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah dinas Pemda Basel telah terjadi pencurian.
Kemudian Team yang dipimpin oleh Kanit Pidum Ipda Yanda Aditya Prayoga. S.Tr.K melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diduga salah satu pelaku merupakan tersangka yang saat ini sedang menjalani penahan di Polsek Payung dalam perkara penganiayaan.
“Setelah dilakukan interogasi, Tersangka E Alias Abas mengakui benar yang telah melakukan pencurian di salah satu Rumah Dinas yang berada di Pemerintah Daerah Bangka Selatan bersama temannya yaitu, saudara I alias Dedek,” kata Ipda Yanda.
Tim melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku atas nama I alias Dedek (29).
Selanjutnya Pada hari Senin tanggal 12 Agustus sekira pukul 02.00 wib, Unit Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat terduga pelaku I alias Dedek sedang berada di Jalan Toboali-Sadai.
“Unit Opsnal membuntuti terduga pelaku dari belakang yang berbelok ke arah Jalan Perkantoran Pemda. Kemudian Unit Opsnal langsung memberhentikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku,” ungkapnya, Senin (12/8).
Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Bangka Selatan guna penyidikan lebih kanjut, dan dari kedua pelaku berhasil diamankan Barang Bukti.
Barang Bukti yang diamankan dari tersangka
– 2 Unit Laptop Asus Warna Hitan
– 1 Buah Tas Hitam
– 1 Buah Obeng
– 1 Buah Kotak Laptop Merk Asus
– 1 Buah cas Laptop merk Asus
– 1 Buah Tas Laptop warna coklat cream
– 1 Buah Mouse Laptop
– 1 Unit Sepeda Motor Xeon warna Hitam list Hijau
Pasal yang disangkakan dan Ancaman hukuman yakni
Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
“Tersangka E alias ABAS penyidik Unit Pidum Sat Reskrim Polres Basel tidak melakukan penahanan karena tersangka sedang menjalani di Polsek Payung dalam perkara penganiayaan. Sedangkan tersangka I alias Dedek di tahan di Rutan Polres Bangka Selatan,” pungkasnya.(nov)