DPRD Babel Soroti Kasus Korupsi Dugaan KUR Fiktif di Bank Sumsel Babel

Gedung Bank Sumsel Babel Cabang Pangkalpinang

PANGKALPINANG, Babelsatu.com – Kasus dugaan Korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Fiktif yang menerpa Bank Sumsel Babel terus menjadi perbincangan hangat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), pasalnya, sesuai data dari Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Babel), ada sekitar 417 Debitur yang merupakan masyarakat Desa Gudang, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan telah menjadi korban.

Hal ini tentu menjadi perhatian khusus dari berbagai pihak, termasuk Anggota DPRD Provinsi Babel yang mulai menyoroti kasus dugaan korupsi ini.

Bacaan Lainnya

Kepada media Anggota DPRD Babel dari Fraksi Partai (PKS), Akhsan Visyawan, Selasa (23/072024) menegaskan, agar kasus tersebut harus diungkap secara terang benderang dan jelas. Namun, Akhsan tak ingin terlalu terburu-buru dalam menentukan sikap. Karna menurutnya, hanya beberapa oknum Bank Sumsel Babel saja yang diduga melakukan kesalahan krusial tersebut.

Dia juga menegaskan, bahwa DPRD Babel tidak akan ‘tutup mata’ atas terjadinya kasus ini, apalagi telah melibatkan masyarakat banyak sebagai korban.

“Kita dari fraksi tidak tinggal diam, kalo ada sesuatu yang gak beres di provinsi ini harus bersuara, jangan seakan-akan kita ini tidak berdaya kalo kita diam saja,” tegasnya

Meski demikian, Ia menegaskan, tak akan ragu untuk memberikan masukan ataupun pandangan kepada Pemprov Babel terkait tindak lanjut kerjasama dengan bank daerah tersebut, terkhusus di masa yang akan datang. “Setelah terungkap baru kita akan mengambil sikap, jangan sampai belum jelas kasusnya seperti apa, tiba-tiba kita (sudah) mengambil sikap,” ujar Akhsan.

“Jadi untuk mereview nantilah, setelah ada hasil yang jelas, baru kita bisa ngasih masukan ke pemerintah provinsi, karna banyak jugakan saham/modal APBD pemprov termasuk (saham/penyertaan modal) kabupaten/kota ada di Bank Sumsel Babel, sambil berkembang kasusnya nanti kita akan mengambil sikap,” tutur Ketua DPD Partai PKS Babel ini.

Aksan Visyawan

Sebagaimana ramai diberitakan, kasus dugaan korupsi tersebut terkait pembiayaan KUR Rp 20.209.000.000 kepada 147 debitur Bank Sumsel Babel Pangkalpinang melalui PT HKL tahun 2022 – 2023, setelah adanya temuan dari Laporan Hasil Audit Divisi Audit Intern Nomor 05/ADT/1.2/R/2023 tanggal 28 Maret 2023 mengungkapkan kelemahan signifikan dalam proses pemberian KUR Khusus yang melibatkan PT HKL.

Dari hasil audit juga mengungkapkan bahwa 417 debitur yang terafiliasi dalam KUR kemitraan PT HKL memiliki total pinjaman sebesar Rp20.209.000.000,00. Penemuan ini mengindikasikan adanya potensi kerugian besar bagi Bank Sumsel Babel.

Pihak Kejati Babel Babel mulai melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi ini sekitar pertengahan Juni 2024 dan telah menetapkan 6 orang tersangka yang diduga terlibat korupsi KUR Bank Sumsel Babel pada PT Hutan Karet Lada (HKL) di PT. Jamkrida Babel tahun 2022 hingga 2023.

Ke 6 tersangka tersebut kemudian langsung di tahan di dua Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) terpisah yaitu Lapas Tua Tunu Pangkalpinang dan Lapas Bukit Semut, Sungailiat Kabupaten Bangka pada tanggal 18 Juli 2024.

Sementara itu, dikutip dari keterangan pers yang diterima, Pihak Bank Sumsel Babel menyatakan tetap terus mendukung penuh Aparat Penegak Hukum dalam menjalankan proses hukum yang ada sesuai ketentuan berlaku serta juga tetap mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah.

Bank Sumsel Babel akan tetap mengikuti seluruh prosedur hukum dan menjunjung tinggi prinsip Good Coorporate Governance. Yang tentu akan terus berupaya bertindak kooperatif dan membantu kerja Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dalam proses hukum ini.

“Bank Sumsel Babel sebagai Bank milik Pemerintah Daerah se-Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung tetap terus akan mendukung penuh pertumbuhan ekonomi di Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung,” ucap pihak Bank Sumsel Babel melalui Divisi Sekretaris Perusahaan Ahmad Azhari. (naf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *