PPATK Sebut Sebut Ada 63 Ribu Judi Online di DPR dan DPRD, Transaksi Rp 25 Miliar per Orang

JAKARTA, Babelsatu.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap temuan adanya sekitar 1.000 anggota DPR dan DPRD di seluruh Indonesia diduga bermain judi online.

Hal itu dikatakan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di gedung DPR, Jakarta, Rabu (26/6/2024).

Bacaan Lainnya

“Apakah ada legislatif pusat dan daerah?, ya kita menemukan itu lebih dari 1000 orang,” kata Ivan Yustiavandana dihadapan Anggota Komisi III DPR RI

Ia mengatakan, pihaknya akan menyerahkan temuan tersebut kepada Komisi III DPR RI.

“Ya nanti akan kami kirim surat. Jadi ada lebih dari 1.000 orang itu DPR-DPRD sama sekretariat kesekjenan,” kata Ivan di lansir dari www.kompas.tv, pada Rabu 26 juni 2024.

Dia menjelaskan, perputaran transaksi dari para wakil rakyat di judi online mencapai Rp 25 miliar.

“Angka Rupiahnya hampir 25 miliar di masing-masing. Ya transaksi di antara mereka dari ratusan sampai miliaran sampai ada satu orang sekian miliar. Agregat secara keseluruhan. Itu deposit, deposit. Jadi kalau dilihat dari perputarannya sampai ratusan miliar,” kata Ivan.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mendesak PPATK membeberkan nama-nama anggota dewan ke publik yang diduga terlibat dalam permainan judi online.

Sebab, mereka yang diduga bermain judi daring itu tak hanya dapat terjerat pidana, tapi juga akan dipecat statusnya sebagai anggota parlemen. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *