TOBOALI, Babelsatu.com – Heboh Pada Kamis (6/6) malam kantor Satreskrim Polres Bangka Selatan ramai kedatangan beberapa orang dari staf Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan dan beberapa wartawan sekira pukul 19.00 Wib.
Diketahui pada Kamis (6/6) malam anggota Reserse Bangka Selatan sedang menindaklanjuti laporan atas dugaan persetubuhan yang diduga dilakukan oleh cucu dari seorang pengusaha terkenal di kota Toboali kabupaten Bangka Selatan.
Kepada Babelsatu.com beberapa staf Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangka Selatan menyampaikan terkait kehadiran mereka di Markas Polisi Resort Bangka Selatan.
Dua orang staf Dinas Sosial Bangka Selatan ditugaskan untuk memberikan pendampingan kepada korban dan juga terduga pelaku atas kasus tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur. Dimana dari informasi yang disampaikan, korban maupun terduga pelaku masih berusia di bawah umur.
Pendamping itu sangat perlu, agar disaat dimintai keterangan oleh pihak berwenang anak tetap berada pada kondisi yang baik, nyaman tanpa ada tekanan dan tetap mendapatkan hak-hak sebagai anak.
“Jadi didalam kasus tindakan kekerasan secara hukum baik kepada anak-anak dibawah umur baik pelaku maupun korban Dinas Sosial mempunyai kewenangan untuk melakukan pendampingan terhadap mereka Khususnya pendamping psikologi jangan sampai anak-anak ini dibawah umur ini ketika terjadi kasus mentalnya down di sekolah bully segala macam,” tutur kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bangka Selatan saat ditemui di Markas Polisi Resort Bangka Selatan Kamis (6/6/2024) malam.
“Dinas sosial tidak bisa mengintervensi hukum tapi Dinas Sosial dapat mendampingi hak-hak korban dan pelaku agar secara kejiwaan mereka tetap terjaga, ” tambah Sumindar.
Dihari berdeba, Kasi Humas Polres Bangka Selatan Saat dihubungi Sabtu (8/6) memberikan keterangan. Saat dihubungi, Budi, kasi Humas Polres Bangka Selatan membenarkan atas adanya laporan hal tersebut.
“Betul, pada tanggal 6 Juni kita menerima laporan polisi dari pelapor ibu N mengajukan laporan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Setelah kita menerima laporan kemudian penyidik unit PPATK dalam hal ini didampingi oleh ibu korban ke RSUD Bangka Selatan untuk melakukan visum,” kata Budi.
Setelah dilakukan visum perkara ini pun dinaikkan ke tahap penyidikan “Setelah itu kemudian dilakukan pemeriksaan setelah melaksanakan proses pemeriksaan artinya dari tahap lidik ke sidik kemudian gelar perkara setelah gelar perkara dinaikkan ke tahap penyidikan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku inisial M berusia 15 tahun sedang korban berusia 14 tahun.
Kasi Humas Polres Bangka Selatan mengatakan saat ini pelaku sudah di lakukan penahanan di rutan Polres Bangka Selatan. Dari hasil pemeriksaan, persetubuhan terjadi sebanyak 8 kali. Pelaku dan korban mengaku pacaran, korban sempat menolak namun termakan bujuk rayu pelaku yang mengatakan akan bertanggungjawab.
“Menurut pengakuan, antara pelaku dan korban mengaku pacaran. Jadi persetubuhan itu terjadi sebanyak 8 kali ditempat yang berbeda karena pelaku mengaku akan bertanggung jawab sehingga korban termakan bujuk rayu. Korban awalnya menolak, sempat menolak namun pelaku mengatakan akan bertanggungjawab. Pelaku sudah ditahan di rutan Polres Bangka Selatan,” pungkas Budi.
Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 81 ayat 1 atau ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (nov)