PANGKALPINANG, Babelsatu.com – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang sepertinya tidak tahu bekerja atau asal asalan bekerja atau juga mungkin bekerja sekehendak dirinya tanpa memperhatikan aturan aturan yang ada sebagai petunjuk dalam melaksanakan tugas.
Sebab selama pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Tahapan Pilkada 2024 ini, sudah berulang kali KPU Kota Pangkalpinang ini dilaporkan baik oleh Partai politik, calon peserta pemilu maupun warga masyarakat.
Sebagai catatan, KPU Kota Pangkalpinang pernah dilaporkan oleh Partai Gerindra ke DKPP terkait Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Dapil Bukit Intan, Dilaporkan juga oleh salah satu Caleg Partai Demokrat terkait keputusan Caleg terpilih dengan suara sama pada Dapil Gerunggang, Dilaporkan oleh Ahmad Subari ke Bawaslu Kota Pangkalpinang terkait penetapan calon perseorangan Walikota Pangkalpinang
Dan Hari ini, Kamis (30/05/2024) Komisioner KPU Kota Pangkalpinang dilaporkan lagi ke Bawaslu Kota Pangkalpinang terkait masalah perekrutan anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) pada Pilkada 2024 yang cacat administrasi.
Laporan ini dilakukan oleh warga Pangkalpinang, Akmal Fauzi yang perduli agar pelaksanaan Pilkada 2024 bersih dari kecuranga.
Berdasarkan laporan No.01/LP/PW/Kota/09.01/V/2024, Akmal Fauzi melaporkan KPU Kota Pangkalpinang ke Bawaslu Kota Pangkalpinang terkait penetapan dan pengangkatan anggota PPK dan PPS Pilkada 2024.
Terkhusus PPK Pangkalbalam dan PPS Ampui, dimana itu seharusnya diseleksi administrasi sudah digugurkan karena menyalahi aturan persyaratan pada poin 6.
Poin 6 tersebut yaitu tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau pemilihan pada penyelenggaraan pemilu dan pemilihan paling singkat dalam 5 tahun terakhir.
“Seharusnya pada saat seleksi administrasi itu sudah digugurkan karena jelas adanya pelanggaran pada poin 6,” ucap Akmal Fauzi kepada rekan-rekan media, Kamis (30/05/2024).
Menurutnya dengan kesalahan administrasi seperti itu, kami menilai dan mensinyalir adanya hal-hal yang tidak diketahui.
“Makanya ini saya melaporkan dan meminta mereka digugurkan serta diganti dengan anggota yang lebih akuntabel,” tuturnya.
Akmal juga menjelaskan bahwa ini baru tahap awal nanti akan kita selidiki lagi adakah kesalahan-kesalahan yang lain yang dilaksanakan dalam rekruitmen calon PPK dan PPS pada Pilkada tahun 2024 ini.
“Alhmdulillah tadi sudah saya sertakan dilaporan tersebut bukti-bukti dan mereka Bawaslu akan menindaklanjutinya dalam beberapa hari kedepan,” ungkapnya.
Kita tunggu saja bagaimana reaksi Bawaslu terhadap laporan corat marut nya rekruitmen PPK dan PPS ini.
Saya berharap rekruitmen PPK dan PPS ini adalah orang-ornag yang benar-benar mengerti tentang pemilu bukan asal comot.
“Yang paling penting asal jangan satu barisan, yang paling bagus satu tujuan yaitu menciptakan pilkada yang aman, damai dan terpilihnya pemimpin yang sesuai dengan pilihan rakyat,” ujarnya.
Anehnya, meski sudah berulang kali dilaporkan karena dinilai melanggar ketentuanya yang berlaku, Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian tidak bergeming sama sekali, bahkan tetap kukuh pada pendirianya mempertahankan keputusan KPU Kota Pangkalpinang yang dinilai melanggar oleh banyak orang.
Bahkan ia tidak menggubris media yang ingin melakukan konfirmasi dengan cara tidak mengangkat telpon atau menjawab pesan chat yang ia terima dari sejumlah wartawan. (naf)