PANGKALPINANG, Babelsatu.com – Satu tahun yang lalu, tepatnya tanggal 22 April 2023 sekitar pukul 01.00 wib dini hari atau pada malam Idul Fitri 1444 H, tempat usaha pemotongan ayam milik Haji Zulfandi alias Haji Wawan yang berlokasi di seputaran jembatan 12, kelurahan Kacang Pedang, Kecamatan Gerunggang, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kep. Bangka Belitung terjadi kebakaran hebat sehingga menimbulkan kerugian yang cukup besar kepada Haji wawan sebagai pemiliknya.
Kebakaran ini pun menjadi perhatian warga sekitar dan di tangani oleh Pemadam Kebakaran Kota Pangkalpinang termasuk pihak kepolisian yang mendatangi serta mengidentifikasi lokasi kebakaran.
Merasa ada kejanggalan dengan kebakaran tersebut dan diduga karena di bakar oleh seseorang, Haji Wawan kemudian melaporkan peristiwa ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pangkalpinang pagi harinya di tanggal yang sama bertepatan dengan hari Raya Idul Fitri tahun 2023 Masehi.
Namun Haji Wawan merasa proses yang dilakukan oleh Kepolisian tidak berjalan lancar sehingga ia menyerahkan kasus ini kepada Managing Partners Kantor Hukum Advokat BAP, Bedi Setiawan Al Fahmi, S.H.,M.Kn., M.H. dari Yogyakarta sebagai Penasihat/Kuasa Hukumnya.
Untuk membantu kliennya menangani kasus ini kata Bedi Setiawan, pada tanggal 20 Juli 2023 lalu, Ia datang dari Yogyakarta ke Pangkalpinang hanya untuk mengetahui duduk perkara kasusnya, setelah melakukan investigasi dan melakukan wawancara dengan banyak pihak yang kompeten dengan kasus ini, maka hipotesa awal Bedi Setiawan terhadap kasus ini ada Puzzle – puzzle atau rangkaian cerita tentang peristiwa hukum yang masih belum diungkapkan. Oleh karenanya, pada saat itu juga ia berkoordinasi dengan penyidik yang menanganinya, kesimpulan dari koordinasi tersebut penyidik sudah bisa memastikan bahwa kebakaran itu bukan disebabkan arus pendek, melainkan disebabkan ada yang melakukannya.
“Menurut hemat kami puzzle inilah yang bisa menyambungkan/menyingkronkan dengan puzzzle-puzzle sebelumnya dengan pelaku atas kebakaran itu, sehingga besar ekspektasi kami pada saat itu kasus ini tidak terjadi ada hambatan lagi alias bisa segera naik ke Penyidikan/Sidik”, ungkapnya kepada wartawan saat menggelar konprensi pers, Sabtu (25/05/2024)
Berbekal surat kuasa kepadanya, Bedi Setiawan kemudian melayangkan surat kepada Kapolresta Pangkalpinang dengan tembusan Kapolda Babel pada hari Rabu tanggal 1 Mei 2024 lalu.
Surat tersebut berkaitan penanganan kasus yang dilaporkan kliennya dengan Laporan Polisi Nomor:LP/B-170/IV/2023/BABEL/SPKT POLRESTA PKP, tanggal 22 April 2023 atas dugaan adanya tindak pidana sengaja menimbulkan kebakaran/banjir (pembakaran) yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukumannya pada ayat (1) selama 12 tahun penjara dan ayat (2) selama 15 tahun penjara.
Surat ini dimaksudkan juga oleh Bedi Setiawan agar Kapolres dan Kapolda menegur penyidik supaya serius menangani kasus tersebut, karena ia merasa pihak penyidik sudah tidak on the track lagi dalam menangani kasus ini mengingat sudah 1 (satu) tahun lebih kasusnya masih dalam tahap penyelidikan (lidik).
Setelah melayangkan surat tersebut kata Bedi Setiawan, penyidik akhirnya menerbitkan surat Pemberitahuan dan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tanggal 21 Mei 2024.
Berdasarkan SP2HP ini kasus tersebut kemudian dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan meski pelapor belum menerima SPDP. “Harusnya kalau naik penyidikan kami dapat SPDP, tapi kami biar saja mungkin mereka akan koordinasi dulu, “ujar Bedi
Meski demikian Bedi Setiawan menyampaikan apresiasinya kepada tim penyidik yang sudah menaikan status laporan kliennya.
“Tadi saya dampingi Haji Wawan untuk memberi keterangan di kasus yang sudah naik ini dan besok rencananya akan ada pemeriksaan saksi saksi lagi, sehingga ada 8 saksi yang diperiksa. Oleh karenanya harapan kami setidaknya mereka tidak jalan di tempat lagi karena sudah naik penyidikan”, terang Bedi Setiawan.
ketika ditanya apa alasan penyidik mengapa kasus ini begitu lama penanganannya, menurut Bedi Setiawan karena pihak penyidik selalu mengatakan tidak ada CCTV. “Padahal Analisa hukum kami CCTV hanya petunjuk dan banyak bukti lain yang menguat ke arah sana sehingga kami mengindikasikan bahwa penyidik tidak on the track lagi makanya kami kirim surat. Padahal kami sudah sampaikan kasus pembakaran ini ada ke kwatiran dari Haji Wawan bahwa kemungkinan akan berulang lagi, kuat dugaan kami pelakunya karyawan yang di pecat berdasarkan bukti bukti ke arah sana,” ucapnya.
Bedi Setiawan berharap setelah tahapan-tahapan proses dalam penyidikan ini selesai, pelakunya sudah bisa dilakukan penahanan, karena selama pelaku pembakaran ini tidak ditemukan dan ditahan, maka kliennya selalu dihantui rasa ketakutan dan khawatir akan adanya kejadian serupa, baik terhadap tempat usahanya yang baru maupun terhadap tempat tinggal pribadinya.
“Maka kami menyambut baik dan sangat mengapresiasi kinerja Penyidik Reskrim Polresta Pangkalpinang”, tutupnya
Sementara, sampai berita ini dinaikan, belum ada konfirmasi kepada pihak Polresta Pangkalpinang.
Penyidik Reskrim Polresta Pangkalpinang saat ditanya terhadap kasus tersebut meminta agar media meminta konfirmasi kepada Kasad Reskrim Pangkalpinang. (naf).