PANGKALPINANG, Babelsatu.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang mengumumkan Penetapan hasil seleksi calon anggota PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Walikota dan Wakil Walikota pada Kota Pangkalpinang Tahun 2024.
Namun dari hasil penetapan tersebut ada kejanggalan dimana salah satu nama yang diluluskan menjadi Anggota PPS ternyata pernah bermasalah dan diberhentikan oleh KPU Pangkalpinang pada tanggal 20 Febuari 2023 yang ditandatangani a.n Ketua KPU Pangkalpinang Ketua PPS Kelurahan Asam.
Berdasarkan hasil berita acara pleno PPS kelurahan Asam Nomor 005/PP.05.1-BA/1971041006/2023 Tentang Pemberhentian Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Kelurahan Asam Kecamatan Rangkui untuk Pemilu 2024.
Dalam surat keputusan KPU Pangkalpinang Nomor 98 Tahun 2023 Tentang pemberhentian petugas Pemuktahiran data pemilih kelurahan Asam untuk Pemilu 2024 atas nama Endar Riswandie.
Kabarnya ada dugaan kedekatan Ketua KPU Pangkalpinang dengan Endar Riswandie dalam sebuah organisasi alumni mahasiswa islam sehingga diluluskannya dalam anggota PPS pada Pilkda Gub dan Wagub dan Walikot dan Wawako Tahun 2024 .
Kinerja Komisioner KPU Kota Pangkalpinang ini patut dipertanyakan mengingat ada salah satu anggota yang sudah dipecat KPU Pangkalpinang karena melakukan pelanggaran pada Pemilu lalu kemudian diluluskan lagi sebagai anggota PPS
Untuk menjawab kejanggalan ini, Ketua KPU Kota Pangkalpinang, Sobarian ketika di konfirmasi media melalui telepon selulernya seperti biasa tidak menjawab pertanyaan wartawan.
Sobarian dikenal oleh sejumlah wartawan sebagai salah satu Ketua KPU yang jarang menjawab pertanyaan wartawan melalui telepon sehingga terkesan alergi terhadap media. (naf)