PANGKALPINANG, Babelsatu.com – Sebagi Pengacara atau penasehat hukum yang menangani suata kasus sudah selayaknya bersikap profesional dan lebih mementingkan otak dari pada otot dalam menyelesaikan masalah kliennya. Namun berbeda dengan salah satu pengacara asal Jakarta, Arifin Sitorus yang menangani kasus kliennya Marinah alias Aying yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Arifin Sitorus di laporkan oleh Ahda Muttaqin Pengara dari Lidia Nani dalam kasus hutang piutang yang bersengketa dengan Aying di PN Sungailiat.
Usai sidang Aying dan pengacaranya Arifin Sitorus dianggap melakukan pengeroyokan terhadap Ahda Mutatqin di halaman PN Sungailiat, peristiwa inipun kemudian dilaporkan oleh Ahda ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bangka Belitung (Babel), Selasa (21/5/2024).
Kronolgi peristiwa tersebut seperti di ceritakan oleh Ahda Mutaqqin usai membuat laporan di Polda Babel dengan nomor : LP/B/94/V/2024/SPKT/POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 2 Mei 2024. Menurut Ahda, dirinya menjalani sidang di PN Sungailiat dengan agenda sidang pembacaan gugatan, namun sebelum pembacaan gugtan, pihaknya mengajukan surat pencabutan gugatan.
Tindakan ini oleh Pengacara Aying, yaitu Arifin Sitorus merasa keberatan atas pencabutan tersebut sehingga terjadilan perdebatan antara pengacara Aying dengan Majelis Hakim. Tak sampai disitu, setelah selesai sidang. Arifin Sitorus dan Aying tidak terima seolah-olah dipermainkan sehingga terjadi cekcok atau debat antara dirinya dengan pengacara Aying ini.
Usai berdebat, Aying dan Arifin Sitorus disaat mau jalan pulang kemungkinan merasa kesal, marah atau tidak terima dengan sidang tersebut sehingga kemudian berbalik lagi menghampiri dirinya
“Saat itulah Aying melakukan serangan secara mendadak ingin memukul saya tapi di tepis oleh asisten saya dan tiba tiba si pengacara Aying, Arifin Sitorus secara spontan melakukan pemukalan kepada saya dan terkena dada dan rusuk saya sebelah kanan, karena reflek saya tangkis dan kena kacamatanya Arifin hingga terjatuh,” jelas Ahda kepada wartawan usai membuat laporan.
Ahda melanjutkan, setelah melakukan penyerangan tersebut, Aying dan Pengacaranya segera meninggalkan lokasi kejadian tanpa basa basi, sambil mencaci maki dirinya dan pergi meninggal lokasi.
Merasa tindakan pengeroyokan Aying dan Arifin Sitorus berbahaya dan menimbulkan rasa sakit di dadanya, usai pulang dari PN Sungailiat, Ahda Mutaqqin kemudian melakukan visum ke RSUD Pangkalpinang serta melanjutkan ke Polda Babel untuk membuat laporan.
Tindakan premanisme pengacara Aying ini kemudian di laporkan oleh Ahda dengan tuduhan dugaan tindak pidana pengeroyokan pasal 170 KUHP yang dilakukan secara bersama sama antara Aying dan pengacaranya Arifin Sitorus.
Saat ini proses laporan tersebut kata Ahda sudah berjalan dan dirinya sudah dimintai keterangan oleh penyidik Polda Babel.
Sementara, belum ada konfirmasi terhadap pelapor sampai berita ini diturunkan (naf)