PANGKALPINANG, Babel satu.com – Babak baru, Kasus perambahan hutan produksi (HP) di kawasan Sungai Sembulan Desa Penagan Kecamatan Mendo Barat.
Setelah sebelumnya, Barlian melalui kuasa hukumnya, Jailani Hasyim, SH melayangkan somasi terhadap Dirjen Gakkumdu KLHK, tersiar kabar jika penyidik Gakkum Pidana KLHK, Senin (20/5/2024), melakukan pemeriksaan terhadap Barlian.
Seperti diketahui, Barlian dijadikan tersangka sejak September 2023 lalu, dan sempat masuk DPO. Ia kemudian ditangkap oleh pihak Gakkumdu KLHK pada 25 Februari 2024 dan ditahan di Rutan Salemba Jakarta.
Pemeriksaan yang akan dilakukan Senin, merupakan pemeriksaan kedua setelah kasus tersebut jalan di tempat.
Barlian yang disebut-sebut sebagai ‘tumbal’ kasus mafia tanah (perambahan HP) di Sungai Sembulan Desa Penagan ini, kabarnya akan buka-bukaan terkait siapa aktor utama di balik kasus yang merugikan negara senilai ratusan milyar rupiah tersebut.
Kuasa Hukum Barlian, Jailani Hasyim, SH, membenarkan jika Senin 20 Mei 2024 kliennya diperiksa oleh Penyidik Gakkum Pidana KLHK.
Ia mengatakan, kepastian pemeriksaan terhadap Barlian setelah dirinya menerima Surat Pemberitahuan dari penyidik Gakkum Pidana KLHK, Jumat (17/5/2024) kemarin.
“Barlian menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Gakkum Pidana KLHK di Rutan Salemba. Ia diperiksa atas petunjuk P19 dari Jampidum Kejagung RI,” ujar Jailani kepada wwartawa
Jailani menegaskan, dalam pemeriksaan, pihaknya akan membongkar keterlibatan eks Bupati Bangka, Mulkan, selaku otak pelaku kasus mafia tanah di Penagan.
“Kami punya bukti berupa screenshot chatingan antara pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini. Termasuk chatingan saudara Mulkan dan Toriq (sudah menjalani tahanan dalam kasus ini). Ada beberapa topik pembicaraan antara Mulkan dan Toriq terkait pengerjaan HP di Penagan ini,” ungkap Jailani.
Selain screenshot layar tangkapan pembicaraan via WA, menurut Jailani, pihaknya juga mengantongi rekaman pembicaraan sejumlah pihak terkait, termasuk pembicaraan yang mengaitkan eks Bupati Mulkan dalam pusaran kasus tersebut.
“Kita juga punya bukti berupa rekaman suara pihak-pihak terkait berdurasi 2 jam lebih. Bukti-bukti ini jelas-jelas menguak adanya keterlibatan saudara Mulkan dalam kasus di Penagan ini. Kami juga minta penyidik untuk membawa bukti rekaman ini ke Kemkominfo RI untuk divalidasi sebagaimana ketentuan UU ITE,” beber Jailani.
Lebih lanjut dikatakan oleh Jailani, berdasarkan bukti tersebut, sudah cukup alasan untuk menjadikan Mulkan sebagai tersangka.
“Jika pihak Gakkum KLHK punya nyali, berdasarkan bukti-bukti ini, Mulkan sudah cukup alasan jadi tersangka. Kita lihat nanti setelah kita beberkan bukti ini apa mereka punya nyali menjadikan Mulkan tersangka,” tegas Jailani.
Dihubungi terpisah, kuasa hukum keluarga Mulkan, Bujang Musa, S.H, M.H, tidak mengetahui jika pihak Gakkum KLHK akan melakukan pemeriksaan terhadap Barlian.
Terkait bukti-bukti dugaan keterlibatan kliennya (Mulkan) yang akan dibuka oleh Barlian dalam proses pemeriksaan Senin nanti, menurut Bujang Musa, setiap tersangka wajar berkilah dan membantah keterlibatannya dalam suatu perkara.
“Ya silakan saja. Itu hak dia (Barlian). Tapi penyidik bisa menilai benar apa tidak yang akan ia sampaikan (terkait keterlibatan Mulkan) itu,” ujar Bujang Musa.
Sementara itu, Dirjen Gakkumdu KLHK, Rasio Ridho Sani, saat dikonfirmasi, membantah jika pemeriksaan terhadap tersangka Barlian dilakukan setelah mendapat somasi dari Jailani Hasyim, SH selaku kuasa hukum Barlian.
“Ndak ada itu. Kapan dia somasi. Kami tak menerima somasi. Pandai-pandai dia (Jailani) saja,” bantah pria kelahiran Bangka Belitung yang akrab disapa Roy ini.
Menurut Roy, pemeriksaan yang dilakukan terhadap Barlian merupakan kewajiban dan tugas penyidik dan bukan dilakukan atas tekanan seperti alasan ada somasi.
Sayangnya di saat memberikan penjelasan terkait agenda pemeriksaan terhadap Barlian ini, komunikasi antara Roy dengan redaksi media via panggilan whatsApp itu sempat terputus.
Dihubungi kembali sekitar pukul 16.50 WIB, Roy tidak memberi respon. (jn)