Pj Bupati Bangka Sampaikan RPJPD 2025-2045 Kepada DPRD Bangka dalam Rapat Paripurna

SUNGAILIAT, Babelsatu.com – Pj Bupati Bangka, M. Haris menyampaikan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Bangka 2025- 2045 kepada DPRD Kabupaten Bangka dalam rapat Paripurna DPRD yang di gelar, Senin (13/05/2024).

Agenda rapat paripurna tersebut dihadiri 25 anggota DPRD Bangka termasuk 3 Pimpinan DPRD Bangka,serta dihadiri juga tamu undangan lainnya dari unsur Forkopimda.

Bacaan Lainnya

RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 tahun kedepan mulai dari tahun 2025 sampai dengan 2045. RPJPD telah di atur dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017 yang mengamanatkan bahwa RPJPD yang baru disusun setahun sebelum berakhirnya RPJPD yang lama.

Dalam sambutannya, M. Haris mengatakan, penyusunan RPJPD yang baru ini harus dimulai sebelum berakhirnya RPJPD yang lama dan akan berakhir pada  tahun 2025 mendatang. Sehingga pada tahun 2024 RPJPD baru periode 2025 – 2045 harus dikaji.

Penyusunan RPJPD ini kata M.HAris merupakan penjabaran visi atau misi serta arah sasaran pokok kebijakan pembangunan daerah dalam kurun waktu masa 20 tahun kedepan. Disusun berpedoman pada RPJPN dan RTRW.

Selain itu, lanjutnya, RPJPD juga menjadi pedoman bagi pasangan calon Kepala Daerah dalam menyusun visi misi serta program jangka menengah 5 tahunan yakni RPJPD tahun 2024-2029. Terlebih lagi dalam waktu dekat Kabupaten Bangka akan melaksanakan Pemilukada pada 27 November 2024 mendatang. Oleh karenanya RPJPD harus segera diselesaikan penyusunannya pada pertengahan tahun 2024.

“RPJPD yang akan kita bahas mulai hari ini merupakan pedoman bagi pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Bangka sehingga kegiatan pembangunan daerah ini nantinya dapat berjalan efektif, efisien dan tepat sasaran,” jelasnya.

Haris menambahkan, ditengah tengah pembangunan yang semakin kompleks kedepan, perencanaan pembangunan begitu sangat penting untuk memastikan fokus dan tahapan pembangunan yang  berkesinambungan dan perlu partisipasi dan kolaborasi dari semua pihak dalam penyusunannya.

Oleh karenanya, kata Haris, dalam penyusunan RPJPD ini telah melalui proses serta tahapan mulai dari konsultasi publik, melalui kegiatan Musrenbang dengan melibatkan seluruh stakeholder dan juga melibatkan elemen masyarakat Kabupaten Bangka. dengan demikian, penyusunan RPJPD ini telah memenuhi ketentuan dan termasuk  singkronisasi dengan pihak Pemprov Babel dan harmonisasi dengan Kantor wilayah Hukum dan HAM provinsi Babel.

Penyusunan RPJPD ini juga lanjutnya,  telah melalui berbagai tahap penyusunan berupa konsultasi publik dan Musrenbang yang melibatkan masyarakat dan seluruh stakeholder pembangunan di Kabupaten Bangka.

Mengingat pentingnya RPJPD tahun 2025-2045 ini sebagai pedoman penyusuanan RPJMD Kabupaten Bangka tahun 2025 – 2029, maka dengan ini dapat dibahas dan disahkan dengan waktu yang sudah ditentukan. (jn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *