TOBOALI, Babelsatu.com – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan akan monitor perusahaan yang tidak taat membayar Tunjangan Hari Raya (THR).
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Selatan diruang kerjanya, Senin (1/04/2024).
Kabid Hubungan Industrial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bangka Selatan, Nazarudin mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat ke perusahaan terkait pelaksanaan THR Keagamaan Idul Fitri tahun 2024.
“Kami Sudah menyurati pihak perusahaan terkait pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya,” kata Nazaruddin, Senin (1/04/2024) pagi.
Adapun bagi perusahaan maupun pengusaha, imbuhnya, yang tidak menjalankan kewajiban terkait pembayaran THR Keagamaan tentu akan ada sanksi yang menanti.
“Akan ada sanksi, bahkan sanksi yang paling berat pencabutan izin kalau seandainya perusahaan yang dianggap mampu apabila tidak membayar kewajiban para pekerja,” tegasnya, Senin (1/04/2024). (nov)