TOBOALI, Babelsatu.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bangka Selatan (Basel) mendirikan posko layanan pengaduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.
Posko pengaduan dibuka khusus bagi pekerja swasta atau buruh perusahaan di wilayah Bangka Selatan untuk memudahkan para pekerja melakukan pengaduan apabila tidak mendapatkan haknya.
Diharapkan dengan dibuknya posko pengaduan tersebut pekerja maupun buruh di Bangka Selatan dapat mengadukan terkait dengan THR keagamaan.
yang tidak menerima THR dari perusahaannya dapat menyampaikan ke pihak Pemerintah Daerah Bangka Selatan melalui posko tersebut.
Seizin pimpinan, Kabid Hubungan Industrial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bangka Selatan, Nazarudin mengatakan pekerja atau buruh dapat melaporkan jika perusahaan tempat mereka bekerja tidak memberikan Tunjangan Hari Raya keagamaan di posko tersebut.
Ia melanjutkan, posko layanan dibuka sebagai bentuk antisipasi jika ada pengusaha – perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban, yaitu THR keagamaan.
“Nanti teman-teman pekerja bisa melapor dan kami juga akan mengimbau kepada perusahaan untuk menjalankan kewajiban terkait THR itu,” jelasnya.
Bahkan kata Nazarudin, pihaknya juga tak ragu memberikan sanksi kepada para perusahaan bilamana diketahui tidak memberikan THR kepada para pekerja.
“Tentu kita disnaker akan melakukan panggilan kepada perusahaan yang tidak memberikan THR,” tegasnya, Senin (1/04/2024).
Adapun nomor layanan konsultasi dan pengaduan THR dapat menghubungi nomor berikut ini:
0813-7906-5382 atau 0822-8929-9045
Ia juga menambahkan, bahwa perusahaan wajib membayar lembur para pekerja yang bekerja pada saat hari raya nanti. “Bekerja di hari raya itu juga harus dihitung lembur,” tekannya. (nov)