TOBOALI, Babelsatu.com – Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menghimbau kepada perusahaan/pengusaha agar membayar THR kepada pekerja sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
Kabid Hubungan Industrial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bangka Selatan, Nazarudin menyampaikan berdasarkan Surat Edaran Menaker Republik Indonesia pembayaran Tunjangan Hari Raya keagamaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri.
“Kami menghimbau perusahaan agar menaati aturan tersebut, dan kami juga bakal menyurati pihak perusahaan terkait pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya,” kata Nazaruddin, Rabu (27/3/2024).
Selain merujuk dari Surat Edaran (SE) Menakar RI, Kewajiban perusahaan/pengusaha membayar THR keagamaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 36/2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 16/2016. (nov)