PANGKALPINANG, Babelsatu.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaporkan tindakan penyelenggara pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI), karena dinilai melakukan pelanggaran Kode Etik dan Adminitrasi tentang penetapan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Kuasa Hukum DPD Gerindra Prov. Kep. Bangka Belitung, Jhohan Adhi Ferdian, S.H., M.H., C.L.A dalam pres rilis yang disampaikan, 27 Februari 2024 menyebutkan kronologi pelanggaran kode etik tersebut bahwa, Surat Keputusan KPU Kota Pangkalpinang nomor 174 tahun 2024 tentang penetapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 yang akan dilakukan pada hari Sabtu, 24 Februari 2024 pada TPS 014 kelurahan Sinar Bulan, Kecamatan Bukit Intan dan TPS 017 Kelurahan Temberan, kecamatan Bukit intan cacat secara hukum, adminsitrasi dan etik.
Keputusan PSU tersebut lanjutnya patut dicurigai bermuatan politis bahkan diduga by order?, sebab, saat pleno di tingkat kecamatan masih berlangsung, KPU Pangkalpinang ngotot ingin melakukan PSU.
“Padahal PPK Bukit Intan tidak memberikan rekomendasi PSU dan diputuskan secara bersama-sama para saksi partai politik saat pleno penghitungan. Karena memang dari pleno tersebut tidak ditemukan atau tidak terdapat indikasi yang masuk dalam syarat PSU alias clear,” ungkapnya.
Ferdian menjelaskan, dalam aturannya, temuan itu seharusnya dimulai dari tingkatan bawah keatas, bukan malah sebaliknya. prosedur PSU mengikuti pasal 373 yaitu Pemungutan suara ulang diusulkan oleh KPPS dengan menyebutkan keadaan yang menyebabkan diadakannya pemungutan suara ulang. “Usul KPPS diteruskan kepada PPK dan selanjutnya PPK lah yang mengajukan rekomendasi kepada KPU, nah ini terbalik, KPU mengeluarkan keputusan terlebih dahulu padahal PPK tidak mengusulkan, kan kacau dunia persilatan jika KPUnya seperti ini,” ucapnya.
Ferdian merasa heran, sebab KPU Kota Pangkalpinang dinilai terburu-buru dalam mengambil keputusan untuk melaksanakan PSU?, terlebih lagi tindakan KPU dan Bawaslu dalam melakukan PSU ini tidak melibatkan Saksi-saksi Partai peserta Pemilu dan hal ini bukti ketidakpatuhan KPU terhadap peraturan yang mereka buat sendiri yaitu PKPU No 25 tahun 2023 yang menetapkan batas akhir PSU 10 hari setelah pemungutan suara.
“Celakanya secara tiba-tiba juga, KPU Kota Pangkalpinang membatalkan sendiri PSU tersebut pada tanggal 24 Februari 2024 dengan dikeluarkannya Surat keputusan nomor 176 tahun 2024, dengan alasan tidak ditemukannya pelanggaran, kan kacau, karena dari awal memang tidak ada pelanggaran dan tidak ada rekomendasi PPK, tetapi KPU ngotot ingin PSU, lalu dibatalkan sendiri oleh KPU, komisioner KPU kok tidak paham aturan, jangan-jangan ketuanya ini tidak mengerti aturan dan mekanisme pemilu?,” pungkas Ferdian.
Atas tindakan sembrono yang dilakukan oleh jajaran KPU dan Bawaslu Pangkalpinang yang dianggap cacat hukum, dan administrasi maupun etik ini, DPD Gerindra Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui kantor pengacara J.A. Ferdian & Partnership Attorneys kemudian mengambil Langkah-langkah untuk melaporan ke DKPP RI. (rill/naf)