Melanggar Netralitas ASN, Bawaslu Pangkalpinang Rekomendasikan Kasus Camat Pangkal Balam ke KASN

Komisioner Bawaslu Kota Pangkalpinang

PANGKALPINANG, Babelsatu.com – Hasil kajian Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Pangkalpinang terhadap laporan dugaan Camat Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bagka Belitung (Babel) bermain politik menemui unsur pelanggran netrlitas Aparatus Sipil Negara (ASN) yang dilakukan oleh Camat Pangkalbalam, Purnamawan.

Anggota Bawaslu Kota Pangkalpinang, Wahyu Saputra kepada media dalam konfrensi pers, Jum’at (9/02/2024) menyampaikan tindakan Bawaslu selanjutnya yang sudah dilakukan.

Bacaan Lainnya

Menurut Wahyu, dari hasil pemeriksaan, terlapor tidak memenuhi unsur mengarahkan warga untuk memilih Caleg yang dimaksud dalam video, namun dari kontek membagikan video tersebut, Camat Pangkal Balam tersebut dikenakan dugaan netralitas ASN.

Untuk itu Bawaslu Kota Pangkalpinang merekomendasikan camat Pangkal Balam Kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas tuduhan dugaan pelanggaran netralitas ASN.

Wahyu menjelaskan, dasar hukum rekomendasi ke KASN tersebut ialah Undang undang no.7 tahun 2017 tentang Pemilu, Undang undang No. 20 tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah RI No. 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum serta Surat Keputusan Bersama (SKB) menteri PAN RB, Mendagri, kepala BKN, Ketua Komite ASN dan Ketua Bawaslu No. 2 tahun 2022 Tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

“Itu dasar hukum untuk menangani temuan dan laporannya,” ujar Wahyu.

Kemudian hasil dari penangan tersebut lanjut Wahyu, timbul rekomendasi bahwa dari hasil verifikasi Bawaslu kota pangkalpinang terdapat dugaan pelanggaran perundang-undang lainnya yang dilakukan oleh camat, sehingga Bawaslu Kota Pangkalpinang meneruskan pelanggaran peraturan perundang undangan lainnya ini berkaitan dengan netralitas kepada KASN selaku pejabat pembina ASN.

Dengan ada rekomendasi ke KASN ini, Wahyu menyatakan bahwa penangan laporan Camat tersebut dianggap selesai di Bawaslu Kota Pangkalpinang dan untuk selanjutnya berproses di KASN dan KASN akan menindaklanjuti terkait fakta fakta yang sudah dikaji oleh Bawaslu Kota Pangkalpinang.

“Nanti hasil akhirnya KASN lah yang memutuskan,” ungkapnya. (naf)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *