PANGKALPINANG, Babelsatu.com – Gara-gara beredar video mengarahkan masyarakat untuk memilih Calon Legislatif (Caleg) pada Pemilu 14 Februari 2024 mendatang, Camat Pangkalbalam, Purnamawan dipanggil dan mendapat teguran dari Inspektorat Kota Pangkalpinang.
Kepala Inspektorat Kota Pangkalpinang, Muhammad Syahrial kepada media, Jum’at (2/2/2024) mengatakan, terkait persoalan Camat Pangkalbalam yang diduga menyebarkan video untuk memilih salah satu Caleg tersebut merupakan ranah Bawaslu Pangkalpinang untuk memprosesnya secara hukum.
Namun karena yang bersangkutan sebagai ASN di Pemkot Pangkalpinang maka Inspektorat Kota Pangkalpinang juga telah memanggil Purnamawan untuk diminta klarifikasinya terkait video tersebut.
Menurut Syahrial, dirinya belum pernah melihat seperti apa video yang beredar, tapi dari pengakuan Purnamawan bahwa hp nya eror sehingga bisa terkirim sendiri.
“Dia sudah saya panggil untuk klarifikasi dan kita beri teguran secara lisan supaya jangan diulangi lagi, tapi kalau harus diperiksa itu ada tim Pokja di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), saya tidak mau melampaui batas wewenang”, jelas Syahrial.
Syahrial mengingatkan, walau telah dipanggil dan dikasih teguran secara lisan, namun apabila dari hasil pemeriksaan Bawaslu Pangkalpinang nantinya Purnamawan ternyata terbukti melakukan pelanggaran dan sampai masuk ke ranah pengadilan, maka pihaknya juga tidak akan segan untuk memberhentikannya dari jabatan.
“Kalau dia ada pelanggaran, dia masuk ke pengadilan, ya simple itu. Tambah kuat kita memberhentikan dia dari jabatan. Itu merujuk ke aturan undang undang manajemen kepegawaian dan undang undang ASN. Kalau mau menghukum PNS, ya itulah undang undang nya, sanksi maksimal yang diterima sangat berat berupa pemecatan sebagai ASN,” tegasnya.
Ia menambahkan, sesuai arahan dari Pj Walikota juga bawah ASN jangan sampai berpolitik praktir. (naf)