PANGKALPINANG, Babelsatu.com – Untuk memperkuat Forum Kerjasama Peningkatan Kualitas Pengelolaan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pemerintah Kabupaten Bangka (Pemkab Bangka) melakukan penandatanganan kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Kep. Bangka Belitung, Selasa (23/01/2024).
Penandatanganan dilakukan langsung oleh Pj. Bupati Bangka, M. Haris. A.R., A.P., M.H bersama Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Babel Edih Mulyadi di Aula kantor DJPb Pangkalpinang serta disaksikan oleh Inspektorat Kabupaten Bangka, Bappeda Kabupaten Bangka, BPPKAD Kabupaten Bangka, KPPN Pangkalpinang serta jajaran kanwil DJPb prov. babel.
Harismenegaskan, Pemkab Bangka menyambut baikadanya jalinan kerjasama ini serta akan menindaklanjuti dan meningkatkan lagi kedepannya. “Kami didaerah butuh informasi terkait dengan konseling, petunjuk dan arahan, terutama dari pemerintah pusat, karena fiskal kami tidak begitu baik,” ucapnya.
Menurut Haris, dengan adanya kerjasama ini, dapat bertukar pikiran serta konsultasi, terutama pada pemerintah daerah seperti Kabupaten Bangka agar dapat meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah. Untuk itu, pihaknya meminta bantuan kepada Ditjen DJPB dalam pengelolaannya.
Sementara itu kepala kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Babel, Edih Mulyadi menjelaskan bahwa penandatangan Mou ini merupakan perpanjangan dari Mou sebelumnya. Serta perlu kita ketahui bersama dalam lingkup pekerjaan yang dipayungi oleh MoU ini terdapat delapan hal
Ruang lingkupi nota kesepakatan yang ada dalam MoU ini lanjutnya meliputi asistensi pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan APBN atau APBD, asistensi pembinaan pengelolaan BLUD, optimalisasi penggunaan SIKP dalam meningkatkan efektifitas pengelolaan kredit usaha mikro kecil dan menengah, koordinasi pembinaan program pembiayaan usaha mikro kecil dan menengah, koordinasi dalam rangka pinjaman daerah, penyusunan kajian fiskal regional profil keuangan daerah dan laporan manajerial, pertukaran data dan informasi yang beretika aman dan tanggungjawab dan tidak bertentangan ketentuan perundang undangan, dan kegiatan lain yang disepakati oleh para pihak. (naf)