Tersulut Emosi Kerap Kehilangan Alat TI Jumar Terkapar di Atas Ponton Apung Timah 

TOBOALI, Babelsatu.com – Menuduh dengan bukti yang belum jelas, seorang pria di Sukadamai Adam (43) tega menganiaya Jumar di atas Ponton Isap Produksi (PIP) yang mengakibatkan Jumar mengalami luka-luka dan patah tulang pada bagian kaki sebelah kiri.

Kejadian tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Bangka Selatan (Basel) AKP Tiyan Talingga pada Senin (22/01) di ruangannya.

Bacaan Lainnya

“Sat Reskrim Polres Basel berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan terhadap korban Jumar yang di lakukan di atas Ponton PIP,” sebutnya.

Adapun kronologi penganiayaan tersebut bermula, pada Sabtu (20/01/2024) sekira pukul 04.00 wib menjelang subuh.

Warga sekitar terlihat sedang membantu Jumar yang sedang terkapar dengan tubuh berlumuran darah, selanjutnya warga melarikan korban ke RSUD Bangka Selatan (Basel) untuk mendapatkan pertolongan medis.

Mendapatkan informasi tersebut, ayah Korban Sesuk (54) bergegas menuju RSUD Bangka Selatan untuk mengetahui kondisi anaknya.

Setelah melihat kondisi anaknya, ia pun langsung melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polres Bangka Selatan.

Setelah mendapatkan adanya laporan penganiayaan tersebut, Sat Reskrim Polres Bangka Selatan langsung bergerak menuju TKP guna penyelidikan.

Lalu, dari informasi yang didapatkan diduga pelaku penganiayaan tersebut adalah Adam Malik.

“Saat Sat Reskrim mendatangi lokasi kejadian, didapati terduga pelaku sudah tidak ada atau kabur tetapi berkat kecerdikan serta kecepatan anggota, akhirnya terduga pelaku berhasil di amankan bersama dengan barang bukti yakni sebilah parang,” sebutnya.

Dari pengakuan terduga pelaku, bahwa selama ini ia kerap kehilangan alat Tambang Inkonvensional (TI) dan menurut terduga pelaku korban lah pelaku pencurian tersebut.

Namun, menurut informasi dari masyarakat korban Jumar memang diketahui sering menumpang tidur di Ponton-Ponton TI (PIP) yang berada di pinggir pantai, namun tidak pernah ada informasi korban melakukan pencurian.

Mendapat tindakan penganiayaan dengan sebilah parang, Jumar mengalami luka di jari kelingking sebelah kiri, luka di kepala, bengkak di bagian dada dan kaki sebelah kiri patah diduga akibat hantaman benda tumpul.

“Pelaku saat ini sudah di Mapolres Basel untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan terancam pasal 351 ayat (2) KUHPidana tentang Tindak Pidana Penganiayaan,” pungkas Kasat Reskrim Basel (nov) 

Pos terkait