BANGKA SELATAN, Babelsatu.com – Bertempat di Ruang Rapat Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DPPP) Kabupaten Bangka Selatan dilaksanakan rapat mediasi atas polemik lahan persawahan antara pemilik lahan persawahan Desa Serdang, Kecamatan Toboali, dengan PT. Bangka Hijau Sentosa (BHS), Selasa (16/1/2024) pagi.
Rapat tertutup tersebut dihadiri oleh Plt. Kepala Dinas Pertanian Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan, Risvandika, SP, Kepala Desa Serdang, Apendi,
BPD Desa Serdang Abdul Rohim, lazi, Ketua Gapoktan Desa Serdang, Sudirno, pihak PT. BHS, Heri Yanto, Dani, dan Plh. KBO Reskrim Polres Bangka Selatan, M. Afandi.
Mediasi dilakukan guna mencapai kesepakatan dari kedua belah pihak. Sebelumnya, Lahan persawahan yang sempat dijual tanpa mendapat izin dari pemilik lahan oleh oknum yang tidak bertanggung kepada PT. BHS menjadi polemik.
Dari hasil mediasi yang dilakukan dari kedua belah pihak, disepakati lahan yang sempat dikelola oleh PT. BHS dikembalikan kepada pemiliknya. Pihak perusahaan pun sepakat untuk menghentikan penggarapan atas lahan tersebut.
Risvansika, Plt. Kepala Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Basel, menyampaikan bahwa melalui mediasi, pihak PT. BHS dan pemilik lahan telah mencapai kesepakatan.
“Mediasi ini Alhamdulillah telah selesai, antara pemilik lahan dengan pihak perusahaan. Kita sampaikan, bahwa lahan yang di laksanakan oleh perusahaan itu memang lahan persawahan,” kata Risvandika.
“Sesuai dengan Perda LP2B kabupaten Bangka Selatan nomor 3 tahun 2016 yaitu lahan yang harus kita lindungi sebagai lahan pertanian,” sambungnya, Selasa (16/1/2023).
Rudi Yanto dari pihak PT. BHS juga menyampaikan bahwa pada hari ini pihaknya bersepakat untuk mengembalikan lahan tersebut kepada masyarakat. Rudi juga menceritakan permasalahan atas lahan tersebut, menurutnya pihak perusahaan awalnya tidak mengetahui status lahan yang dibeli sebelum mendapat komplain dari masyarakat Desa.
“Dari pihak perusahaan itu sudah bersepakat dengan pihak pemilik lahan bahwa tanah atau lahan yang kami beli dan awalnya kami dari perusahaan tidak mengetahui status lahan itu namun seiring berjalan pada saat sudah ada proses penggarapan ada komplain dari masyarakat terkait lahan itu digunakan,”
Setelah melihat bukti status lahan dan kepemilikan lahan pihak perusahaan sepakat untuk menghentikan aktivitas penggarapan lahan dan bersedia mengembalikan lahan untuk dikelola oleh masyarakat Desa.
“Bahwa pemilik lahannya ada, dan kami sudah melihat bukti-bukti itu ada, dan kami sudah menghentikan aktivitas, dan kami bersepakat untuk mengembalikan itu ke masyarakat. Perusahaan tidak mau tau lagi dan selanjutnya silahkan masyarakat untuk mengelola itu,” tambah Rudi Yanto.
Selain itu, Pihak perusahaan juga menekankan kepada pihak penjual untuk segera mengganti kerugian yang dialami oleh PT. BHS, baik berupa lahan maupun uang tunai.
“Kami sudah menekankan kepihak penjual, bahwa mereka siap mengganti entah itu berupa dana tunai ataupun berupa lahan sesuai dengan lahan yang kami merasa di rugikan,” tegas Rudi.
Sementara, Kepala Desa Serdang, Apendi, usai menghadiri rapat tersebut menyampaikan hasil rapat tertutup yang dilaksanakan di Ruang Rapat DPPP Kabupaten Bangka Selatan. “Sebelas (luas lahan), sebelas hektar yang saat ini dikelola pihak PT. BHS. Intinya akan di kembalikan semuanya (lahan) ke masyarakat,” sebutnya. (nov)