PT Timah Tbk Belum Keluarkan Izin, Penambangan Timah di Laut Sukadamai Diduga Illegal

TOBOALI, Babelsatu .com –  PT Timah Tbk memastikan bahwa pihak perusahaan sampai saat ini belum mengeluarkan izin Surat Perintah Kerja (SPK) kepada pihak manapun terkait aktifitas penambangan Timah di laut Sukadamai, Toboali, Bangka Selatan yang saat ini mulai ramai lagi.

Kabid Humas  PT Timah Tbk, Anggi Siahaan, menanggapi aktifitas tambang tersebut menegaskan, bahwa PT Timah Tbk sampai saat ini belum mengeluarkan SPK kepada pihak manapun untuk menambang di laut Sukadamai.

Bacaan Lainnya

“Perusahaan (PT Timah Tbk) belum mengeluarkan izin kemitraan apapun untuk operasi PIP Sukadamai  di areal DU 1546 Toboali,” ucap Anggi kepada wartawan ketika menghadiri kegiatan penanaman pohon kayu putih di DAM 1 Kecamatan Pemali, Sungailiat beberapa waktu lalu.

Menurut Anggi, terkait persoalan tersebut PT Timah terus melakukan tindakan himbauan maupun kegiatan pengamanan konsesi oleh tim pengamanan PT Timah Tbk.

“Tim pengamanan perusahaan terus melakukan tindakan preventif berupa himbauan sampai dengan  berkoordinasi dengan pihak APH dalam melaksanakan kerja pengamanan khususnya wilayah IUP perusahaan,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, ratusan tambang Timah menggunakan Ponton Isap Produksi (PIP) mulai ramai beroperasi di laut Sukadamai, Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Dengan adanya konfirmasi dari pihak PT Timah Tbk yang mengaku belum mengeluarkan SPK ke pihak manapun, maka bisa dikatakan penambangan Timah di laut Sukadamai ini diduga illegal yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. (nov)

Pos terkait